KUALA PEMBUANG, jurnalborneo.co.id — Satresnarkoba Polres Seruyan Polda Kalteng melaksanakan giat Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan, Kamis (26/01/2023) pagi.
Satresnarkoba Polres Seruyan yang dipimpin oleh Kanit Idik II, Bripka Edi Purwanto, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan dengan tersangka berinisial R.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan, setelah mendapat surat tembusan dari Kajari Kabupaten Seruyan yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21). Kemudian setelah dilaksanakan pelimpahan, tersangka dititipkan kembali ke rutan Polres Seruyan untuk menunggu proses persidangan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Muhammad Fachrurrazi S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, dengan diadakannya giat tahap II ini, maka proses penyelesaian perkara naik dari tahap Penyidikan menjadi Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dimana tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kab. Seruyan.
“Dengan terlaksananya proses Tahap II ini, maka tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan, dan tinggal menungu proses selanjutnya yaitu proses persidangan,” lanjutnya. (Tbn)