PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Peredaran narkotika seakan tak pernah habis, meski petugas kepolisian gencar melakukan pemberantas di Kota Cantik Palangka Raya.
Kini seorang pria berinisial H (30) harus rela mendekam di rutan Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka diringkus oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di bilangan Jalan Garuda XIV depan barak madagaskar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Senin (20/9/2021) kemarin sekitar Pukul 21.00 WIB.
“Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas, dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H., Selasa (21/9/2021) sore.
Dirinya menambahkan, tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar hingga memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (TN)





