KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id — Satresnarkoba Polres Seruyan, Polda Kalteng menangkap seorang pemuda terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto S.I.K melalui Kasatresnarkoba, Iptu Andri Wicaksono mengatakan, terduga pelaku berinisial SD alias Sedi (24).
Andri menjelaskan, SD sehari-hari sebagai pekerja bengkel, juga sebagai pengedar narkoba, warga Jalan Sudirman Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu 4 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Barak Jalan Antang Parahu Kec Seruyan Raya Kab Seruyan,” ungkap andri, Minggu (05/04/2022).
Menurutnya, penangkapan SD berawal setelah petugas Satresnarkoba Polres Seruyan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.
“Mendapat informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Dwi Priyono S.H. untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” kata Andri.
Selanjutnya, saat tiba di tempat tersangka yang melakukan transaksi, SD langsung di amankan tanpa perlawanan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Seruyan.
Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa dua paket Narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 2,92 Gram, Satu buah kotak segi empat warna Kuning, tujuh plastik klip bening, Uang tunai Rp 5 juta 700 ribu dan satu Buah telepon genggam merk Oppo A53 warna Hitam.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD alias Sedi diproses hukum sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tbn)