SERUYAN, Jurnalborneo.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Rumah UJ (42) di Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (13/9/2020) Pukul 21.30 WIB
“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan kemarin malam,” terang Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Supriyono, S.H mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H, Senin (14/9/2020) pukul 08.00 WIB.
Tambahnya, UJ masih dalam periksa begitu juga dengan barang bukti kami hitung dulu jumlahnya,” terangnya.
Kasat Resnarkoba berjanji bakal membeberkan hasil ungkapan narkoba jenis Sabu ini saat konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. (Tbn)