JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021.
“Tiga orang saksi itu masing-masing berinisial AA, RGGS dan YU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Dia menerangkan saksi AA selaku Komisaris Meraseti Konsultan Indonesia, diperiksa terkait dengan bidang usaha pemberian jasa bantuan hukum.
Kemudian saksi RGGS selaku Direktur PT. Meraseti Anugrah Utama (PT. MAU), diperiksa terkait dengan hubungan antara PT. MAU dengan PT Meraseti Maritim Indonesia terkait jasa inklaring yang dipungut dari importir.
Terakhir saksi YU selaku Direktur PT Meraseti Konsultan Indonesia, diperiksa terkait input isi dokumen PIB dan input nomor surat penjelasan (Sujel) ke PIB yang diterima dari tersangka T.
“Pemanggilan yang dilakukan terhadap ketiganya adalah untuk pemeriksaan atas nama tersangka TB, T, dan BHL,” ucap pejabat kejaksaan berdarah Bali itu.
Dia menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya. (puspenkum kejagung/fer)