• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Satuan Reserse Nakoba Polres Seruyan Tangkap Pelaku Narkoba

Kamis 29 Juli 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Seruyan
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono, S.Sos. menggelar Press Release terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, Kamis (29/07/2021). Foto : Tbn

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono, S.Sos. menggelar Press Release terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, Kamis (29/07/2021). Foto : Tbn

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id –  Meski saat pandemic covid-19, pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono, S.Sos. menggelar Press Release terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, Kamis (29/07/2021).

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Kapolres Bayu menjelaskan, penangkapan penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono, S.Sos. kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di rumah Syahrudin alias Udin Barabai Desa Sembuluh I RT. 006 Rw. 002 Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng diantaranya Seorang Laki-Laki berinisial S Alias UB (56) tahun, pekerjaan Petani/Pekebun, alamat Desa Sembuluh I Rt. 006 Rw. 002 Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng.

Kejadian bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan menerima informasi dari masyarakat kalau di Rumah Laki-Laki berinisial S alias UB (56) tahun yang beralamat di Desa Sembuluh I Rt. 006 Rw. 002 Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalteng sering terjadi transaksi narkoba sehingga Sat Resnarkoba menuju alamat yang dimaksud dan melakukan pengintaian.

Saat melihat S (56) tahun sedang berada dalam rumah, Anggota Satresnarko Polres Seruyan langsung menunjukan surat perintah tugas dan melakukan penggeledah. Saat itu petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 47 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/Bruto 12,04 gram, 47 potongan sedotan, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 3 (tiga) bendel plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, Uang tunai sebesar Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan yang bertuliskan Brifit warna hitam hijau, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna Cream yang bertuliskan DISTROID, 1 (satu) buah handphone nokia warna biru.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Seruyan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba karena narkoba adalah musuh bersama.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan jangan sekali-kali pakai narkoba, mari berasama-sama perangi narkoba dan mari hidup sehat tanpa narkoba,” ajak  Kapolres Seruyan. (Tbn)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Sat Binmas Imbau Warga Peduli dengan Tetangga Isoman di Seruyan

Sat Binmas Imbau Warga Peduli dengan Tetangga Isoman di Seruyan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak