KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (23/02/2021) Pukul 18.15 Wib.
Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan AKP Supriyono, S.H. membenarkan anggotanya melakukan pengungkapan narkoba tersebut.
“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Supriyono, S.H,” terang Supriyono.
Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan Barang Bukti Berupa 11 Paket Plastik Klip Bening yang berisikan Butiran Kristal yang diduga Narkotika Gol I jenis Sabu seberat 8,40 (Delapan Koma Empat Puluh) Gram dan uang sebesar Rp. 5,900,000, (Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
“Kami masih periksa C (54) untuk melakukan pengembangan pada jaringan peredaran narkoba yang dilakukan C untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Seruyan,” terang AKP Supriyono, S.H. mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Kasat Resnarkoba berjanji bakal membeberkan hasil ungkapan narkoba jenis Sabu ini saat konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Nanti ya kita beberkan saat rilis,” katanya. (Tbn)