KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Memasuki masa akhir periode Kepala Desa di Kabupaten Kapuas sedikitnya 155 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sekitar bulan Maret 2022 mendatang.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Free Buben, meminta agar sebelum melepas masa jabatan Kepala Desa (Kades) semua harus bersih dan sudah dilakukan pemeriksaan sesuai hukum berlaku.
“Semua aset, hasil kegiatan pembangunan, harus terlebih dahulu dipertanggungjawabkan sesuai aturan berlaku,” ujar Free Buben, Senin (8/11/2021).
Dalam kesempatan itu Free Buben, meminta aparat yang berwenang melakukan audit keuangan desa, bukti fisik, adminstrasi desa dan lainya sesuai dengan apa yang diatur dalam pemerintahan desa.
“Agar menghindarkan permasalahan ke depannya, kendati silakan oknum kades kembali mencalon kembali, akan tetapi semua sudah beres dan baik,” tegas legislator dari Partai Golkar di Kapuas ini.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas, Heribowo, menegaskan pihaknya sudah melakukan audit dan pemeriksaan terhadap desa yang bakal melaksanakan Pilkades.
“Jujur, kami terkendala dengan masalah anggaran untuk mendukung kegiatan pemeriksaan setiap desa yang bakal melakukan Pilkades,” tegas Heribowo.
Ditambahkannya, untuk bulan Nopember dan Desember 2021 kantor Inspektorat tidak memiliki anggaran, sehhingga menyulitkan pihaknya melaksanakan tugas tersebut. (Lg)









