Palangka Raya, jurnalborneo.co.id — DPRD Palangka Raya telah menyampaikan setidaknya 11 poin rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran (TA) 2022. Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023, akhir pekan lalu.
“Ada 11 poin rekomendasi dari hasil pembahasan pansus terhadap LKPJ Wali Kota Palangka Raya Tahun 2022 yang sudah kami sampaikan saat paripurna beberapa waktu lalu,” ungkap juru bicara panitia khusus (Pansus) DPRD Palangka Raya, Shopie Aryani, Minggu (30/4/2023).
Adapun ke 11 rekomendasi tersebut antara lain memperbaiki kesalahan dan menangani sebaik mungkin sehingga permasalahan tersebut tidak terulang setiap tahun misalnya penerbitan keputusan tentang pengelolaan keuangan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan sehingga kemanfaatan anggaran tidak terlambat.
DPRD memberikan rekomendasi agar pemko memberikan solusi terhadap permasalahan dalam pembangunan. Misalnya pembangunan sarana MCK untuk meningkatkan sanitasi.
Rekomendasi berikutnya, DPRD mendukung upaya pemko dalam meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Lalu, DPRD menyarankan agar pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat semakin meningkat.
Selanjutnya DPRD merekomendasikan pemko melalui Dinas Perhubungan untuk lebih intensif meningkatkan sektor pendataan dari retribusi parkir. Target pendapatan sangat rendah padahal potensi dari retribusi parkir sangat tinggi. DPRD meminta Dinas Perhubungan untuk menegakkan Perda dan Perwali agar masyarakat mengetahui dan tidak ada pihak yang dirugikan terkait nilai-nilai retribusi.
Berikutnya DPRD merekomendasikan pemko agar dalam menyusun LKPJ tidak hanya berdasarkan capaian tertentu saja, tetapi juga menggunakan indikator capaian kinerja kepuasan masyarakat. Lanjut DPRD menyarankan pemko melalui dinas terkait agar melakukan perbaikan jamban dan sekolah yang menerima bantuan operasional pendidikan dan sertifikasi guru.
Poin rekomendasi selanjutnya, DPRD meminta Dinas Kesehatan agar mengaktifkan kembali pelayanan kesehatan posyandu, pemeriksaan ibu hamil balita imunisasi, mengingat peranan Dinkes sangat penting dalam menangani stunting.
Kemudian rekomendasi DPRD yang lainnya yakni meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia agar membuat payung hukum dalam penataan kembali ASN di Satpol PP, mengingat di lingkungan Pol PP banyak pegawai yang berstatus kontrak.
Rekomendasi berikutnya ditujukan untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, agar melakukan pembenahan terhadap pengelolaan arsip di kota Palangka Raya. Sedngkan rekomendasi untuk Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, agar segera menyelesaikan pendataan cagar budaya dan membuat payung hukumnya.
“Seluruh rekomendasi yang telah di bacakan saat paripurna tersebut sudah disetujui Wali Kota Palangka Raya dengan mendisposisi seluruh rekomendasi yang telah di bacakan,” demikian Shopie. (im/red)