PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Sosialisasi Peraturan Mentri (Permen) ATR/BPM di Aula Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) digelar Selasa (15/2/2022) dengan agenda Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 dan Rapat Pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau, Tony Harisinta para OPD lingkup Pemkab Pulang Pisau, akademisi profesi terkait penataan ruang dan tokoh masyarakat turut hadir dalam acara tersebut.
Sekda mengatakan, penyelenggaraan penataan ruang ini dengan memadukan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Dalam perpaduan berbagai kepentingan, katanya, tentu diperlukan penguatan fungsi koordinasi sebagai upaya untuk meningkatkan kerjasama antarpemangku kepentingan pada penyelenggaraan penataan ruang.
“Koordinasi ini dilakukan melalui koordinasi dalam satu wilayah administrasi, koordinasi antar daerah, dan koordinasi antar tingkat pemerintah,” ujar Sekda kepada awak media usai kegiatan.
Mensinergikan perencanaan pelaksanaan serta pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Pulang Pisau, maka perlu dilakukan optimalisasi koordinasi dan sinkronisasi antarsektor untuk pelaku pemanfaatan ruang melalui koordinasi penataan ruang daerah.
Lebih lanjut dijelaskan, ketentuan pasal 8 ayat (21) Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2022 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang, maka Pemkab Pulang Pisau perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Forum Penataan Ruang Pemkab setempat.
“Saat ini momentum penting untuk mengetahui lebih dalam perihal penyelenggaraan penataan ruang Pemkab Pulang Pisau, yakni meliputi tugas, struktur keanggotaan dan pelaksanaan kegiatan FPR,” ucapnya. (Tonny)