PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Fahrizal Fitri mengutarakan bahwa setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Hal itu selaras dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan Pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah Praktik Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik”, ucap Fahrizal Fitri pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Prov. Kalteng Tahun 2020, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/03/2021) seperti dikutif dari Kalteng.go.id.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri saat membacakan Sambutan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik ialah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, hingga evaluasi kebijakan.
Fahrizal Fitri berpesan bagi Badan Publik yang masih dalam kualifikasi “cukup informatif”, “kurang informatif” dan bahkan “tidak informatif” agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan Informasi Publik. Selanjutnya kepada Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi “informatif” dan “menuju informatif”.
Dalam kesempatan itu, diberikan penghargaan berupa anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Prov. Kalteng tahun 2020 kepada Badan Publik yang dinilai telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik pada badan publiknya dengan baik.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Prov. Kalteng Nomor : 92/KEP/KI KALTENG/XII/2020 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2020.
Badan Publik kategori Perangkat Daerah Kalteng penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif yakni Dinas Kelautan & Perikanan Prov. Kalteng dengan nilai 96.54. Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif yakni BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nilai 96.94.
Badan Publik kategori Perangkat Daerah Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif diantaranya Dinas Kehutanan Kalteng diperingkat 1 dengan nilai 93.88, Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Kalteng diperingkat 2 dengan nilai 91.85, Dinas Perhubungan Kalteng diperingkat 3 dengan nilai 91.03, Dinas Kesehatan Kalteng diperingkat 4 dengan nilai 89.18, Badan Pengembangan SDM Kalteng diperingkat 5 dengan nilai 88.97, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng diperingkat 6 dengan nilai 87.42, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kalteng diperingkat 7 dengan nilai 85.30 dan Biro Umum Setda Kalteng diperingkat 8 dengan nilai 85.29.
Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif diantaranya Badan Pusat Statistik Kalteng diperingkat 1 dengan nilai 95.34, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng diperingkat 2 dengan nilai 91.63, LPP RRI Palangka Raya diperingkat 3 dengan nilai 90.44, Bawaslu RI Kalteng diperingkat 4 dengan nilai 88.06 dan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng diperingkat 5 dengan nilai 84.11.
Adapun Badan Publik Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif diantaranya Kota Palangka Raya diperingkat 1 dengan nilai 94.20, Kabupaten Kotawaringin Barat diperingkat 2 dengan nilai 90.26, Kabupaten Murung Raya diperingkat 3 dengan nilai 88.49, Kabupaten Kapuas diperingkat 4 dengan nilai 84.70, Kabupaten Pulang Pisau diperingkat 5 dengan nilai 81.54 dan Kabupaten Kotawaringin Timur diperingkat 6 dengan nilai 79.95.
Terakhir, Badan Publik kategori Perangkat Daerah Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif diantaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalteng diperingkat 1 dengan nilai 77.79, Satuan Polisi Pamong Praja Kalteng diperingkat 2 dengan nilai 77.05 dan Dinas Lingkungan Hidup Kalteng diperingkat 3 dengan nilai 68.28.
Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng berada diperingkat 1 dengan nilai 77.97.
Nampak hadir pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Prov. Kalteng diantaranya Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B. Aden, Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng Daan Rismon, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Kepala Dinas /Badan/ Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Kepala Instansi Vertikal serta para tamu undangan lainnya. (fer)