• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 3 Desember 3 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sekda Nuryakin Buka Rapat Finalisasi Usulan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum se-Kalteng

Selasa 28 November 2023
in Jurnal Kalteng, Jurnal Pemprov Kalteng
Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng, H. Nuryakin

Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng, H. Nuryakin

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng, H. Nuryakin, membuka Rapat Finalisasi Usulan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum Kabupaten/Kota se-Kalteng, yang diselenggarakan di Palangka Raya, Selasa (28/11/2023).

Dalam sambutannya, Sekda mengatakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, tugas pokok dan fungsi Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Prov. Kalteng, salah satunya adalah melakukan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BeritaTerkait

Barito Utara Hibahkan Peralatan Kebencanaan Hadapi Bencana

Bupati Shalahuddin Berbagi Cerita Menuju Kursi Bupati Saat Pisah Sambut Dandim Muara Teweh

Pemkab Barito Utara Komitmen Tuntaskan Tiga Jembatan Sungai Barito

“BUMD berperan strategis dalam mendorong percepatan pembangunan dan perekonomian daerah serta pelayanan publik, sehingga pembenahan perlu terus dilakukan agar kinerjanya semakin baik dan profesional dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Sekda menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum telah mengamanatkan untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air; memberikan waktu tiga tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR); dan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk Kabupaten/Kota ataupun Provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya.

“Selanjutnya, menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan untuk tahun anggaran berikutnya; menetapkan tarif batas bawah (sesuai pedoman) untuk tahun anggaran berikutnya; menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya; Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun; serta dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga profesional,” jelasnya.

Sekda menyebut, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng sudah mengumpulkan data usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum, yang selanjutnya akan direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.

“Kami berharap melalui pertemuan ini, bisa terakomodir apa yang menjadi masukan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, agar semua usulan Kabupaten/Kota sudah final, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Penetapan Gubernur,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng Said Salim menyampaikan dalam laporannya, rapat ini bertujuan agar dapat menetapkan tarif batas atas dan batas bawah yang merupakan kewenangan Provinsi dan ditetapkan melalui tandatangan Gubernur Kalteng; serta dapat menjadi landasan dalam pembahasan anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan pemberian angka besaran subsidi yang diberikan kepada masyarakat miskin di wilayah masing-masing.

Nampak hadir dari BPKP Perwakilan Kalteng, Asisten Perekonomian Kabupaten/Kota, Direktur PDAM Kabupaten/Kota se-Kalteng, dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PDPERPAMSI) Kalteng. (red/red)

 

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Barito Utara Hibahkan Peralatan Kebencanaan Hadapi Bencana

Barito Utara Hibahkan Peralatan Kebencanaan Hadapi Bencana

Rabu 3 Desember 2025
Bupati Shalahuddin Berbagi Cerita Menuju Kursi Bupati Saat Pisah Sambut Dandim Muara Teweh

Bupati Shalahuddin Berbagi Cerita Menuju Kursi Bupati Saat Pisah Sambut Dandim Muara Teweh

Selasa 2 Desember 2025
Pemkab Barito Utara Komitmen Tuntaskan Tiga Jembatan Sungai Barito

Pemkab Barito Utara Komitmen Tuntaskan Tiga Jembatan Sungai Barito

Selasa 2 Desember 2025
Bupati Shalahuddin Tunaikan Nazar Gelar Barito Utara Bershalawat 2025

Bupati Shalahuddin Tunaikan Nazar Gelar Barito Utara Bershalawat 2025

Selasa 2 Desember 2025

Berita Terbaru

  • Barito Utara Hibahkan Peralatan Kebencanaan Hadapi Bencana Rabu 3 Desember 2025
  • Dua Petarung Kalteng Sumbang Perak di Kejurnas Kickboxing 2025 Rabu 3 Desember 2025
  • Tenis Meja Kalteng Cabang Unggulan PORNAS KORPRI Rabu 3 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin Berbagi Cerita Menuju Kursi Bupati Saat Pisah Sambut Dandim Muara Teweh Selasa 2 Desember 2025
  • Pemkab Barito Utara Komitmen Tuntaskan Tiga Jembatan Sungai Barito Selasa 2 Desember 2025


Next Post
Wagub Edy Pratowo Buka Rakor Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalteng Tahun 2023

Wagub Edy Pratowo Buka Rakor Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalteng Tahun 2023

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak