PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri dalam laporannya menyampaikan rincian alokasi dana transfer ke daerah atau TKDD dan alokasi APBN tahun 2021 di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah yang disalurkan melalui Dana Kantor Pusat (KP), Kantor Daerah (KD), dan Dana Dekon, serta Tugas Pembantuan (TP) Provinsi dan TP kabupaten/kota.
Hal tersebut diucapkannya dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis, (26/11/2020).
Pertama, terang Fahrizal, total alokasi dana transfer ke daerah lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah berjumlah sekitar Rp 16,494 triliun, yang terdiri dari: Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 1,669 triliun; Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 9,545 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 1,653 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 1,96 triliun; Dana Insentif Daerah (DID) Rp 239,995 miliar; dan, Dana Desa (DD) Rp 1,426 triliun.
Kedua, total Alokasi dana APBN yang dikelola melalui DIPA Kantor Pusat dan DIPA Kantor Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk kabupaten/kota, berjumlah Rp 13,105 triliun, yang terdiri dari DIPA Kantor Pusat Rp 8,622 triliun dan DIPA Kantor Daerah Rp 4,482 triliun.
Ketiga, total Alokasi dana APBN yang dikelola Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui DIPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebesar Rp 1,632 triliun, yang terdiri dari DIPA Dekonsentrasi Rp 83,054 miliar dan DIPA Tugas Pembantuan Rp 1,549 triliun. (bap/fer)