Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Selama penerapan PPKM Darurat yang dimulai 4 – 20 Juli 2021 pintu keluar masuk Kota Palangka Raya diperketat. Sejumlah pos penyekatan didirikan di pintu keluar masuk Kota Palangka Raya seperti di Pahandut Seberang dan Jalan Mahir Mahar. Selain itu juga di kawasan pusat kota di Bundaran Besar juga dibuat pos penyekatan.
Pos Penyekatan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan surat keterangan (suket) hasil negatif Rapid Test kepada para pengendara.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kapolsek Sebangau, Ipda Anastasia Helena, S.H. bersama para personel kepada para pengendara yang memasuki maupun keluar pada wilayah Kota Palangka Raya, Jumat (9/7/2021) pagi.
Kapolsek mengungkapkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi pada Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Ini merupakan upaya peningkatan penanggulangan wabah Covid-19 dengan diberlakukannya PPKM darurat di Kota Palangka Raya, setelah masuk dalam kategori Level 4 Zona Orange penyebaran Covid-19 berdasar data Mendagri,” tuturnya.
Petugas melakukan pemeriksaan kepada puluhan pengendara yang memasuki Kota Palangka Raya, baik itu para pengendara sepeda motor maupun para pengendara mobil penumpang umum maupun pribadi.
“Para pengendara tersebut telah memiliki surat keterangan negatif Covid-19, yakni sebanyak 30 orang melampirkan Surat Rapid Test dan 45 orang melampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19,” ungkap Anastasia.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengingatkan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan langkah 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi. (TN)