PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id — Sedikitnya, ada 1.380 Peserta mengikuti tes seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Provinsi Kalteng. Hal tersebut dikatakan langsung Eko Wahyu Sulistiyono Budi, selaku, Komisioner KPU Kalteng, Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM, dan Parmas.
“Hari ini jumlah peserta yang ikut tes PPK, per tanggal, 6 sampai 7 Desember 2022, ada 1.380 orang peserta, mereka mengikuti tes dengan sistem Computer Asisted Test (CAT),” Jelas Eko, melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/12/2022).
Selain itu, ia menjelaskan, sebanyak 856 peserta dari lima Kabupaten di Kalteng diberlakukan masa perpanjangan pendaftaran PPK, yang dimulai dari tanggal 8 Sampai 10 Desember 2022.
“Adapun kabupaten yang melakukan perpanjangan masa pendaftaran, ada lima Kabupaten, yakni, Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan, Lamandau dan Kabupaten Gunung Mas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan, ada beberapa Kecamatan yang belum memenuhi kuota, seperti Kecamatan Menthobi Raya 9 orang dan Blantikan Raya 8 orang, yang berada di Kabupaten Lamandau. Sedangkan Kabupaten Seruyan, yang belum memenuhi kuota adalah Kecamatan Batu Ampar, ada 8 orang, Kemudian Kabupaten Katingan, berada di Kecamatan Katingan Hulu sebanyak 7 orang, disusul Kecamatan Bukit Raya 8 orang, Tewang Sanggalang Garing 6 orang dan Kecamatan Sanaman Mantikey, berjumlah 5 orang.
Sedangkan, di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), kecamatan yang melakukan masa pendaftaran perpanjangan adalah Kecamatan Kahayan Hulu Utara dengan jumlah 7 orang dan Kecamatan Sepang 9 orang, dan yang terakhir di Kabupaten Kotawaringin Timur, tepatnya Kecamatan Tualan Hulu sebanyak 7 orang, Mentaya Hulu 8 orang disusul Kecamatan Telaga Antang 7 orang.
Dikatakannya, bahwa standar kelulusan peserta PPK tersebut, berdasarkan hasil nilai seleksi tertulis pada urutan teratas hingga paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan anggota PPK.
“Hasil cat berdasarkan hasil nilai seleksi tertulis pada urutan teratas sampai dengan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan anggota PPK,”tutupnya. (mads)