KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Tidak seperti biasanya, Rabu (25/8/2021) malam, Barak Kontrakan pintu nomor 03 di Jalan Rahadi Usman II Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng menjadi ramai oleh kerumunan manusia. Terlihat beberapa orang diantaranya berpakaian polisi.
Tidak berapa lama, keluar dua orang pemuda dengan kondisi tangan diborgol. Kiri-kanannya diapit oleh petugas kepolisian baik yang berseragam dan berpakaian biasa saja.
Rupanya pada barak tersebut terjadi penangkapan dua pria yang diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Dua orang yang ditangkap berinisial SD (33) dan JMT (24). Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim dan Ditresnarkoba Polda Kalteng sudah cukup lama mengintai gerak-gerik keduanya. Terendusnya bisnis haram yang dilakoni SD dan JMT berkat laporan masyarakat sekaligus pengembangan kasus sabu sebelumnya.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si., melalui Kasatreskoba AKP. Saifullah, S.H, M.H., mengatakan penangkapan tersangka bermula dari hasil pengembangan penangkapan tersangka berinisial RS alias SANDY (35) beberapa waktu sebelumnya.
“Penindakan ini adalah berawal dari informasi warga masyarakat tentang kegiatan tersangka yang meresahkan dilingkungannya. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Kotim. Hasilnya ada 1 orang tersangka berinisial RS alias SANDY (35) yang berhasil kita amankan lebih dahulu. Dari hasil pengembangan, berhasil di amankan tersangka SD dan JMT pada alamat tersebut diatas” jelasnya.
Dari tersangka SD diamankan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 0,88 gram yang disembunyikannya didalam plafon. Kemudian dari tersangka JMT didapat 6 paket sabu seberat 1,13 gram yang disimpan di dalam 1 kotak kecil warna kuning yang juga disembunyikan di atas plafon rumah barak yang mereka tempati.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1M dan paling banyak Rp.10M. (humspt/fer)