KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Sempat membawa kabur satu unit sepeda motor merk Honda jenis Verza, Ha (47) sang pelaku penggelapan berhasil diamankan aparat gabungan Polres Seruyan di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, Polda Kaltim beberapa waktu yang lalu.
“Penangkapan pelaku yang berinisial Ha tersebut bermula dari adanya laporan yang disampaikan oleh Rahmi Fatmawati. Dimana dalam laporan ini, disebutkan jika Ha telah membawa kabur satu unit sepeda motor milik PT Gawi Bahandep Sawit Mekar yang berada di Desa Jahitan Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan,” ungkap Kasatreskrim Iptu Irfan M.N. Alireza, S.I.K., mewakili Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., Sabtu (09/01/2021) malam.
Dijelaskannya, bermodalkan informasi yang diterima dari pelapor tersebut, aparat penegak hukum ini langsung melakukan koordinasi ke Jatanras Polres Penajam Paser Utara, Polda Kaltim.
“Setelah mengadakan penyelidikan secara intens, kami pun berhasil mengetahui keberadaan sekaligus menangkap pelaku Ha tanpa perlawanan. Dimana TKP penangkapan berada di sebuah jembatan Desa Girimukti Kecamatan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara,” paparnya.
Atas perbuatannya, lanjut Irfan, Ha akan dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara. (TN/red)