• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 15 Oktober 15 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sengketa Pertanahan, Dimediasi Kejari Palangka Raya

Kamis 24 Agustus 2023
in Jurnal Kalteng, Jurnal Palangka Raya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Andi Murji, menggelar mediasi keadilan restoratif (RJ) antara dua belah pihak yang berselisih dalam batas antara Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Sabaru, di ruang Rumah Restorative Justice, Kantor Kelurahan Kalampangan, Kamis (24/82023), Foto : Mad

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Andi Murji, menggelar mediasi keadilan restoratif (RJ) antara dua belah pihak yang berselisih dalam batas antara Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Sabaru, di ruang Rumah Restorative Justice, Kantor Kelurahan Kalampangan, Kamis (24/82023), Foto : Mad

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Andi Murji, menggelar mediasi keadilan restoratif (RJ) antara dua belah pihak yang berselisih dalam batas antara Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Sabaru, di ruang Rumah Restorative Justice, Kantor Kelurahan Kalampangan, Kamis (24/82023).

Mediasi sengketa tanah yang dihadiri oleh Lurah Kalampangan, Yunita Martina, Ketua LSM Kalteng Watch, Men Gumpul Cilan, Babinkamtibmas, dan Babinsa Kecamatan Sebangau, serta perwakilan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan warga masyarakat yang berselisih.

BeritaTerkait

Kalimantan Tengah Tutup Kiprah di PORNAS XVII Korpri 2025 dengan Semangat Juang dan Capaian Membanggakan

MGMP Bahasa Inggris Gelar Story Telling Competition dan Singing Contest

Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara

Perselisihan pertanahan pada ruas Jalan Tabat Kalasa (Tapal Batas Kalampangan Sabaru) berada sebelum masuk pusat kelurahan Kalampangan ini merupakan pembatas atas dua Kelurahan Kalampangan dan Sabaru. Sebelah kanan ruas jalan adalah Kalampangan dan kiri ruas jalan adalah Sabaru.

Seiring Jalan Tabat Kalasa itu mulai mengalami perkerasan. Konflik mulai muncul karena daerah itu mulai terbuka dengan adanya badan jalan dan perkerasan jalan. Ini gambaran umum baik di Kelurahan Kalampangan maupun di Kelurahan Sebaru. Bahkan di mana saja.

Kuasa Pengurusan blok lahan Teklie dkk. Yakni Men Gumpul Cilan yang turut hadir pada mediasi RJ yang diprakarsai oleh Kejari Kota Palangka Raya, mengharapkan penyelesaian melalui mediasi ini menjadi langkah konstruktif untuk mengetahui dari mana saja pihak-pihak yang dimediasi itu memperoleh lahan itu tadinya. Dengan begitu dapat menjadi dasar bagi pertimbangan lembaga peradilan jika nanti naik ke gugatan perdata.

Sementara itu Kejari Kota Palangka Raya, Andi Murji menjelaskan lagi, fungsi dari mediasi melalui jalur restoratif justice atau keadilan restoratif ini mengupayakan penyelesaian di luar jalur peradilan dengan maksud supaya kedua belah pihak itu tidak ada yang dirugikan oleh putusan peradilan dan bahkan bisa mengarah pada dugaan pidana terungkap dalam proses perdata nantinya. Sehingga kedua belah pihak diharapkan untuk jujur dan terbuka serta tidak mengetengahkan ego masing-masing.

Sementara itu, Lurah Kalampangan Yunita Martina, yang juga menjadi tuan rumah dari mediasi RJ ini tidak berkomentar banyak, terhadap konflik yang terjadi. Karena seperti yang dikatakannya masalah klaim tumpang tindih, dengan klaim lain merupakan gambaran urusan pemerintahan di kelurahan yang dipimpinnya.

Persoalan pertanahan di wilayahnya, bukan saja masalah sejak dibuatnya Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang disusul dengan validasi, registrasi dan dielektronisasi untuk kepentingan pegangan pemerintah. Terkadang sebuah SPT itu masih berupa surat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari masa yang lampau, yang harus divalidasi kembali, hingga menjadi SPT yang dielektronisasi.

Pada Mediasi RJ ini, belum ada hasil kesepakatan antara kedua belah pihak. Sehingga Kejari Andi Murji mempersilahkan untuk pihak-pihak yang saling klaim kembali dua Minggu lagi untuk memperkuat bukti kepemilikan atau kepenguasaannya atas lahannya. (MAD)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Kalimantan Tengah Tutup Kiprah di PORNAS XVII Korpri 2025 dengan Semangat Juang dan Capaian Membanggakan

Kalimantan Tengah Tutup Kiprah di PORNAS XVII Korpri 2025 dengan Semangat Juang dan Capaian Membanggakan

Selasa 14 Oktober 2025
MGMP Bahasa Inggris Gelar Story Telling Competition dan Singing Contest

MGMP Bahasa Inggris Gelar Story Telling Competition dan Singing Contest

Minggu 12 Oktober 2025
Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara

Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara

Jumat 3 Oktober 2025
Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan

Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan

Jumat 3 Oktober 2025

Berita Terbaru

  • Setahun Prabowo-Gibran, Program MBG Hidupkan Ekonomi Rakyat Selasa 14 Oktober 2025
  • Ansyari Harap Penurunan APBD Tahun 2026 Tidak Pengaruhi Prioritas Pembangunan di Kalteng Selasa 14 Oktober 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Ke 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 Selasa 14 Oktober 2025
  • Kalimantan Tengah Tutup Kiprah di PORNAS XVII Korpri 2025 dengan Semangat Juang dan Capaian Membanggakan Selasa 14 Oktober 2025
  • Rapur Penyampaian Pidato Pengantar Gubernur Terkait Nota Keuangan dan Raperda APBD Kalteng 2026 Selasa 14 Oktober 2025


Next Post
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno (kiri) dan Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji (kanan). Foto: fer

Polda Kalteng Amankan 34 Tersangka PETI  dan 5 Eksavator Selama Operasi Telabang 2023

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak