Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Andi Murji, menggelar mediasi keadilan restoratif (RJ) antara dua belah pihak yang berselisih dalam batas antara Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Sabaru, di ruang Rumah Restorative Justice, Kantor Kelurahan Kalampangan, Kamis (24/82023).
Mediasi sengketa tanah yang dihadiri oleh Lurah Kalampangan, Yunita Martina, Ketua LSM Kalteng Watch, Men Gumpul Cilan, Babinkamtibmas, dan Babinsa Kecamatan Sebangau, serta perwakilan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan warga masyarakat yang berselisih.
Perselisihan pertanahan pada ruas Jalan Tabat Kalasa (Tapal Batas Kalampangan Sabaru) berada sebelum masuk pusat kelurahan Kalampangan ini merupakan pembatas atas dua Kelurahan Kalampangan dan Sabaru. Sebelah kanan ruas jalan adalah Kalampangan dan kiri ruas jalan adalah Sabaru.
Seiring Jalan Tabat Kalasa itu mulai mengalami perkerasan. Konflik mulai muncul karena daerah itu mulai terbuka dengan adanya badan jalan dan perkerasan jalan. Ini gambaran umum baik di Kelurahan Kalampangan maupun di Kelurahan Sebaru. Bahkan di mana saja.
Kuasa Pengurusan blok lahan Teklie dkk. Yakni Men Gumpul Cilan yang turut hadir pada mediasi RJ yang diprakarsai oleh Kejari Kota Palangka Raya, mengharapkan penyelesaian melalui mediasi ini menjadi langkah konstruktif untuk mengetahui dari mana saja pihak-pihak yang dimediasi itu memperoleh lahan itu tadinya. Dengan begitu dapat menjadi dasar bagi pertimbangan lembaga peradilan jika nanti naik ke gugatan perdata.
Sementara itu Kejari Kota Palangka Raya, Andi Murji menjelaskan lagi, fungsi dari mediasi melalui jalur restoratif justice atau keadilan restoratif ini mengupayakan penyelesaian di luar jalur peradilan dengan maksud supaya kedua belah pihak itu tidak ada yang dirugikan oleh putusan peradilan dan bahkan bisa mengarah pada dugaan pidana terungkap dalam proses perdata nantinya. Sehingga kedua belah pihak diharapkan untuk jujur dan terbuka serta tidak mengetengahkan ego masing-masing.
Sementara itu, Lurah Kalampangan Yunita Martina, yang juga menjadi tuan rumah dari mediasi RJ ini tidak berkomentar banyak, terhadap konflik yang terjadi. Karena seperti yang dikatakannya masalah klaim tumpang tindih, dengan klaim lain merupakan gambaran urusan pemerintahan di kelurahan yang dipimpinnya.
Persoalan pertanahan di wilayahnya, bukan saja masalah sejak dibuatnya Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang disusul dengan validasi, registrasi dan dielektronisasi untuk kepentingan pegangan pemerintah. Terkadang sebuah SPT itu masih berupa surat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari masa yang lampau, yang harus divalidasi kembali, hingga menjadi SPT yang dielektronisasi.
Pada Mediasi RJ ini, belum ada hasil kesepakatan antara kedua belah pihak. Sehingga Kejari Andi Murji mempersilahkan untuk pihak-pihak yang saling klaim kembali dua Minggu lagi untuk memperkuat bukti kepemilikan atau kepenguasaannya atas lahannya. (MAD)