PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dalam akun Facebook pribadinya hari Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 06.26 WIB, memposting informasi terjadinya penolakan pemakaman sesuai protap Covid-19 oleh keluarga korban.
Namun, terang Kapolresta, berkat edukasi dari berbagai pihak seperti dari Rumah Sakit, Ustad yang memang ditugaskan memberi pemahaman serta dibantu oleh Team Gugus Tugas Covid 19, Pihak Kepolisian dari Dit Intelkam, Dit Sabhara Polda Kalteng dan Jajaran Polresta Palangka Raya maka akhirnya pihak keluarga almarhum menerima dan menyetujui bahwa almarhum dimakamkan di TPU Jl. Tjilik Riwut Km.12 Kelurahan Bukit Tunggal kota Palangka Raya secara prosedur Covid-19.
Berikut postingan selengkapnya:
AWALNYA KELUARGA KORBAN MENOLAK ALMARHUM PDP COVID 19 DIMAKAMKAN STANDART COVID 19 NAMUN BERKAT EDUKASI TEAM TERKAIT AKHIRNYA MENERIMA
Pada hari Minggu dini hari (14/6/2020) skj 02.30 wib terjadi upaya keluarga pasien PDP Covid-19 menolak pemakaman almarhum secara protokol Covid-19. Dimana almarhum adalah seorang perempuan, 42 th, alamat Kenangan Kalampangan . Almarhum juga merupakan rujukan dari RS Kota Palangka Raya di Kalampangan.
Karena kondisi kesehatan menurun selama dirawat di RSUD Kalampangan akhirnya almarhum dirujuk ke UGD RS Doris Sylvanus pada hari Sabtu 13 Juni 2020 skj 09.54 wib. Masuk ruang transit RS Doris Sylvanus skj 13.00 wib. Selama di Rawat di RS Doris kesehatan menurun akhirnya dinyatakan meninggal pada hari Minggu 14 Juni 2020 pukul 01.30 Wib.
Dari data-data yang ada, bahwa almarhum menderita Anemia, PDP Covid-19 Efusipleura, Hipoglikemi, AKI, AFRVR+CHF, Hiperkalemi. Sehingga Gejala ini menunjukkan kuat bahwa almarhum memang terkena Pandemi Covid 19.
Tuntutan pihak keluarga pasien (anak almarhum) agar supaya almarhum dimakamkan di pemakaman umum Kalampangan. Namun dengan upaya edukasi yang dilakukan oleh pihak Pihak Rumah Sakit, Ustad yang memang di tugaskan memberi pemahaman serta di bantu oleh Team Gugus Tugas Covid 19, Pihak Kepolisian dari Dit Intelkam, Dit Sabhara Polda Kalteng dan Jajaran Polresta Palangkaraya maka akhirnya pihak keluarga almarhum menerima dan menyetujui bahwa almarhum dimakamkan di TPU Jl. Tjilik Riwut Km.12 Kel. Bukit Tunggal kota Palangka Raya secara prosedur Covid-19. Kegiatan Pemakaman selesai skj 04.30 Wib. Berlangsung Selama aman kondusif.
Dengan adanya kejadian tersebut maka pihak Kepolisian akan menguatkan personel yang bertugas di Rumah Sakit yang menangani Covid-19 serta perlu edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya covid 19 dan tetap menjaga Kesehatan.
Perlu dipahami bahwa SALUS POPULI SUPREME LEX ESTO “Keselamatan masyarakat adalah Hukum Tertinggi. (*fer)