• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 20 Agustus 20 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sidang Korupsi Disdik Katingan, PH: Keterangan Saksi Berdiri Sendiri dan Tidak Didukung Dua Alat Bukti

Terdakwa Jefri Suryatin Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu 16 Agustus 2023
in Jurnal Palangka Raya
Terdakwa Jefri Suryatin (tengah) dan JPU Hadiarto (kiri) mendengarkan pembacaan nota pembelaan oleh Pua Hardinata (kanan) selaku Penasihat Hukumnya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (16/8/2023) pagi. Foto: fer

Terdakwa Jefri Suryatin (tengah) dan JPU Hadiarto (kiri) mendengarkan pembacaan nota pembelaan oleh Pua Hardinata (kanan) selaku Penasihat Hukumnya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (16/8/2023) pagi. Foto: fer

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun anggaran 2017 Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan Rabu (16/8/2023) memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa Jefri Suryatin.

Pembelaan yang dibacakan oleh Pua Hardinata selaku Penasihat Hukum Jefri merupakan jawaban atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 10 Agustus 2023.

BeritaTerkait

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Pua mengatakan pembelaan yang dibacakan terkait dengan dakwaan ketiga JPU yakni Pasal 11 UU Tipikor bahwa seorang PNS tidak boleh menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

“Kami membantah dakwaan Pasal 11 karena klien kami bukanlah seorang pejabat tapi hanya seorang operator yang tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan yang bisa memerintah dan merumuskan kebijakan mempengaruhi orang lain,” ucap Pua.

Terdakwa Jefri Suryatin merupakan petugas Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan. Masa kerja terdakwa baru 2 tahun 9 bulan atau baru menjalani 1 tahun 9 bulan paska penghapusan CPNS. Sebelumnya sejak tahun 2012 Jefri adalah tenaga honor.

Selain itu, sambungnya, terdakwa tidak terbukti menerima hadiah atau janji karena tidak terdapat dua alat bukti yang bisa membuktikannya. JPU juga tidak bisa menyebutkan kepastian dan kevalidan nominal yang diterima oleh terdakwa.

Kesaksian para saksi dipersidangan yang menyebutkan ada memberikan hadiah berupa uang juga telah dibantah keras terdakwa Jefri. Keterangan para saksi berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti lain sebagaimana dalam KUHAP.

Terkait kerugian negara, pengacara senior ini menyebutkan di dalam kasus korupsi, kerugian negara harus jelas, nyata dan terukur sebagaimana isi putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Sedangkan yang dituduhkan kepada Jefri, kerugian negara sekedar potensi atau indikasi.

Dengan demikian surat dakwaan ketiga (Pasal 11 UU Tipikor) adanya menerima hadiah atau janji dari kesimpulan LHP Inspektorat Katingan tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan sebesar Rp916,7 juta.

Pua juga menyoroti penggunaan LHP Inspektorat Katingan untuk menjerat kliennya. Menurut dia, LHP tersebut tidak bisa lagi digunakan sebagai barang bukti, dengan alasan sudah pernah dijadikan berkas perkara dan telah dinilai dalam perkara Jainudin Sapri dan Supriadi dengan putusan bebas yang dikuatkan oleh putusan kasasi MA.

Dia mengistilahkan LHP Inspektorat Katingan adalah barang yang sudah mati atau suatu bukti yang tidak bernilai.

“Perkara ini kurang dua alat bukti hanya berdasarkan keterangan saksi belaka di mana keterangan saksi-saksi berdiri sendiri. Oleh karena itu, kami optimis bahwa perkara ini harus diputuskan tidak bersalah atau bebas,” ucap Pua dengan semangat.

Sementara itu, Hadiarto selaku JPU perkara tersebut menolak isi pledoi yang menyebutkan perkara kurang alat bukti. Sebabnya, apa yang diterima terdakwa Jefri merupakan pemberian bukan tertangkap tangan sehingga alat bukti lain tidak ada.

“Namanya pemberian pasti orang yang diberi nggak mau mengaku. Kalau ngaku, masuk penjara semua,” ucapnya.

Terhadap tudingan kerugian negara hanya sekedar potensi, Kasi Pidsus Kejari Katingan ini menyampaikan dalam perkara itu pihaknya tidak mengarah ke kerugian negara namun fokus pada Pasal 11 UU Tipikor, penerimaan janji atau hadiah oleh PNS atau penyelenggara negara.

Menurut dia, di dalam LHP Inspektorat Katingan sebelumnya terdakwa Jefri pernah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa yang sudah ditandatangani dan diberi materai. Pada saat itu terdakwa Jefri mengakui ada menerima pemberian hadiah dari beberapa guru yang nominalnya yang berbeda dalam nota pembelaan sebesar Rp916,7 juta.

“Padahal dalam dakwaan Pasal 11, terdakwa terima tidak terlalu besar atau tidak sampai Rp916,7 juta tapi sekitar Rp39 jutaan sesuai versi dakwaan kedua. Namun dalam persidangan terdakwa menyatakan dirinya dipaksa atau diarahkan tim Inspektorat Katingan. Kenapa pada waktu pemeriksaan saksi dari Inspektorat Katingan terkait hasil LHP dia tidak membantah,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jefri Suryatin dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan.

JPU menilai Terdakwa terdakwa Jefri Suryatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga “Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji ” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga , yaitu melanggar Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Jefri Suryatin selaku operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) pada Dinas Pendidikan Katingan telah membuat dan mengajukan daftar penerima tunjangan khusus guru PNSD Kabupaten Katingan tanpa melakukan verifikasi dan validasi data pada kegiatan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025
Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Selasa 1 Juli 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sanaman Lampang

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sanaman Lampang

Senin 23 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Cegah Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Satreskrim Polres Pulpis Rakor dengan Dinas Pertanian Pulang Pisau

Cegah Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Satreskrim Polres Pulpis Rakor dengan Dinas Pertanian Pulang Pisau

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak