• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sidang Korupsi Disdik Katingan, Tiga Saksi Akui Beri Uang Dengan Ikhlas

Kamis 6 Juli 2023
in Jurnal Palangka Raya
Pua Hardinata (dua dari kanan) selaku Penasihat Hukum terdakwa Jefri Suryatin (kanan ujung) sedang bertanya kepada para saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (6/7/2023). (fer)

Pua Hardinata (dua dari kanan) selaku Penasihat Hukum terdakwa Jefri Suryatin (kanan ujung) sedang bertanya kepada para saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (6/7/2023). (fer)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat di Pengadilan Tipikor Palangka Raya terus bergulir.

Pada persidangan Kamis (6/7/2023), tiga orang saksi diajukan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada Kejari Katingan untuk memberi keterangan.

BeritaTerkait

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Tiga orang saksi adalah Noor Snadah Guru SMPN 3 Tasik Payawan, Dindan Kepala Sekolah SDN Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan dan Arpandi salah seorang Guru SD Negeri yang ada di Kecamatan Kamipang.

Hadir dalam persidangan Kasi Pidsus Kejari Katingan Hadiarto selaku JPU dan terdakwa Jefri Suryatin Putra Astinus Yudie Anggen didampingi Penasihat Hukumnya Pua Hardinata.

Terdakwa Jefri Suryatin merupakan petugas Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili, ketiganya baik Noor Snadah, Dindan dan Arpandi secara terus terang di bawah sumpah mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Jefri Suryatin.

“Saya memberi Rp500 ribu kepada terdakwa pada saat pencairan semester dua. Pemberian sebagai ucapan terima kasih atas nama saya dan tiga guru lain dari uang pribadi saya sendiri karena sudah dibantu,” ucap Noor.

Sedang Dindan menyatakan pernah memberi uang kepada terdakwa Jefri Suryatin sebanya Rp3 juta memakai uang pribadi dengan alasan merasa utang budi telah dibantu.

Selain uang sejumlah itu, Dindan mengaku juga memberikan uang sebesar Rp4,5 juta yang merupakan hasil kumpulan dari sembilan guru di sekolah yang dia pimpin yang sama-sama menerima DAK Non Fisik tahun anggaran 2017.

Arpandi menyebut juga memberi sejumla uang kepada terdakwa Jefri Suryatin. Dari dia dan dua orang guru lainnya, mereka memberikan masing-masing Rp250 ribu sehingga totalnya Rp750 ribu.

Ketiga orang saksi ini menyatakan ikhlas memberikan uang tersebut. Alasannya karena telah dibantu terdakwa Jefri terutama membantu memberikan informasi.

Nada tegas terdengar dari para saksi pada saat Ketua Majelis Hakim menyebut jangan-jangan benar ada ancaman kalau tidak memberi tidak akan cair pada semester dua. Serempak ketiganya menyahut tidak ada pak.

Ketua Majelis Hakim pun bertanya kepada terdakwa apakah semua keterangan ketiga saksi benar adanya. Jefri menjawab sebagian benar.

Dia menyebut sebagian keterangan yang tidak benar adalah dirinya tidak pernah menerima uang dan tidak pernah membantu memberi informasi tentang bantuan tersebut kepada para saksi.

Ditemui seusai persidangan, Pua Hardinata selaku Penasihat Hukum terdakwa Jefri Suryatin mengatakan dari 27 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, untuk menentukan kerugian keuangan negara masih belum terlihat.

Sedangkan mengenai gratifikasi, Pua menyampaikan paling tidak harus ada operasi tangkap tangan (OTT). Tidak bisa hanya katanya-katanya saja tetapi harus pasti.

Sewaktu disinggung apakah optimis kliennya akan diputus bebas atau lepas, dengan lugas Pua mengatakan semuanya masih dalam proses persidangan dengan agenda keterangan saksi.

Pua membeberkan tidak ada menyiapkan saksi meringankan (A de Charge) dengan alasan terdakwa yang paling tau yang akan menerangkan seperti apa kasus itu sebenarnya.

“Terdakwa kan menyangkal, tergantung Jaksa saja yang membuktikan. Oleh ini masih dalam proses persidangan, itulah intinya,” ucap dia.

Sementara itu, Hadiarto selaku JPU menjelaskan kasus itu bermula dari adanya penyaluran tunjangan khusus guru kepada guru-guru di Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat senilai Rp16 miliar.

“Terdakwa Jefri Suryatin selaku operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan telah membuat dan mengajukan daftar penerima tunjangan khusus guru PNSD Kabupaten Katingan tanpa melakukan verifikasi dan validasi data,” terangnya.

Terdakwa tidak menjalankan prosedur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka (5).

Jefri Suryatin juga tidak memperhatikan ketentuan  Peraturan Bupati Katingan Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 jo. Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 890/197/KPTS/IV/2014 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlokasi di Daerah Khusus di Kabupaten Katingan Tahun 2014.

Jo. Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 050/485/KPTS/XII/2013 Tentang Penetapan Kecamatan / Kelurahan/ Desa Biasa, Terpencil, Sangat Terpencil di Kabupaten Katingan Tahun 2014 jo. Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor 303 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kecamatan/ Kelurahan/ Desa Biasa, Terpencil dan Sangat Terpencil di Kabupaten Katingan Tahun 2017.

Berakibat terdapat penyaluran Tunjangan Khusus Guru kepada guru-guru yang pada kenyataannya berada pada daerah yang tidak termasuk dalam kategori daerah khsusus.

Dengan demikian Jefri Suryatin telah memperkaya orang lain yaitu 168 guru dengan nilai total penyaluran sejumlah Rp5,841 miliar lebih karena disalurkan terhadap guru-guru yang tidak memenuhi kriteria atau persyaratan penerima tunjangan khusus guru yang berada di daerah khusus. Nilai itu dianggap kerugian negara.

JPU mendakwa terdakwa Jefri Suryatin Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025
Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Selasa 1 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Kejaksaan Sita Eksekusi Terpidana Kasus Asuransi Jiwasraya

Kejaksaan Sita Eksekusi Terpidana Kasus Asuransi Jiwasraya

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak