Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat di Pengadilan Tipikor Palangka Raya terus bergulir.
Pada persidangan Kamis (6/7/2023), tiga orang saksi diajukan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada Kejari Katingan untuk memberi keterangan.
Tiga orang saksi adalah Noor Snadah Guru SMPN 3 Tasik Payawan, Dindan Kepala Sekolah SDN Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan dan Arpandi salah seorang Guru SD Negeri yang ada di Kecamatan Kamipang.
Hadir dalam persidangan Kasi Pidsus Kejari Katingan Hadiarto selaku JPU dan terdakwa Jefri Suryatin Putra Astinus Yudie Anggen didampingi Penasihat Hukumnya Pua Hardinata.
Terdakwa Jefri Suryatin merupakan petugas Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili, ketiganya baik Noor Snadah, Dindan dan Arpandi secara terus terang di bawah sumpah mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Jefri Suryatin.
“Saya memberi Rp500 ribu kepada terdakwa pada saat pencairan semester dua. Pemberian sebagai ucapan terima kasih atas nama saya dan tiga guru lain dari uang pribadi saya sendiri karena sudah dibantu,” ucap Noor.
Sedang Dindan menyatakan pernah memberi uang kepada terdakwa Jefri Suryatin sebanya Rp3 juta memakai uang pribadi dengan alasan merasa utang budi telah dibantu.
Selain uang sejumlah itu, Dindan mengaku juga memberikan uang sebesar Rp4,5 juta yang merupakan hasil kumpulan dari sembilan guru di sekolah yang dia pimpin yang sama-sama menerima DAK Non Fisik tahun anggaran 2017.
Arpandi menyebut juga memberi sejumla uang kepada terdakwa Jefri Suryatin. Dari dia dan dua orang guru lainnya, mereka memberikan masing-masing Rp250 ribu sehingga totalnya Rp750 ribu.
Ketiga orang saksi ini menyatakan ikhlas memberikan uang tersebut. Alasannya karena telah dibantu terdakwa Jefri terutama membantu memberikan informasi.
Nada tegas terdengar dari para saksi pada saat Ketua Majelis Hakim menyebut jangan-jangan benar ada ancaman kalau tidak memberi tidak akan cair pada semester dua. Serempak ketiganya menyahut tidak ada pak.
Ketua Majelis Hakim pun bertanya kepada terdakwa apakah semua keterangan ketiga saksi benar adanya. Jefri menjawab sebagian benar.
Dia menyebut sebagian keterangan yang tidak benar adalah dirinya tidak pernah menerima uang dan tidak pernah membantu memberi informasi tentang bantuan tersebut kepada para saksi.
Ditemui seusai persidangan, Pua Hardinata selaku Penasihat Hukum terdakwa Jefri Suryatin mengatakan dari 27 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, untuk menentukan kerugian keuangan negara masih belum terlihat.
Sedangkan mengenai gratifikasi, Pua menyampaikan paling tidak harus ada operasi tangkap tangan (OTT). Tidak bisa hanya katanya-katanya saja tetapi harus pasti.
Sewaktu disinggung apakah optimis kliennya akan diputus bebas atau lepas, dengan lugas Pua mengatakan semuanya masih dalam proses persidangan dengan agenda keterangan saksi.
Pua membeberkan tidak ada menyiapkan saksi meringankan (A de Charge) dengan alasan terdakwa yang paling tau yang akan menerangkan seperti apa kasus itu sebenarnya.
“Terdakwa kan menyangkal, tergantung Jaksa saja yang membuktikan. Oleh ini masih dalam proses persidangan, itulah intinya,” ucap dia.
Sementara itu, Hadiarto selaku JPU menjelaskan kasus itu bermula dari adanya penyaluran tunjangan khusus guru kepada guru-guru di Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat senilai Rp16 miliar.
“Terdakwa Jefri Suryatin selaku operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan telah membuat dan mengajukan daftar penerima tunjangan khusus guru PNSD Kabupaten Katingan tanpa melakukan verifikasi dan validasi data,” terangnya.
Terdakwa tidak menjalankan prosedur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka (5).
Jefri Suryatin juga tidak memperhatikan ketentuan Peraturan Bupati Katingan Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 jo. Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 890/197/KPTS/IV/2014 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlokasi di Daerah Khusus di Kabupaten Katingan Tahun 2014.
Jo. Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 050/485/KPTS/XII/2013 Tentang Penetapan Kecamatan / Kelurahan/ Desa Biasa, Terpencil, Sangat Terpencil di Kabupaten Katingan Tahun 2014 jo. Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor 303 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kecamatan/ Kelurahan/ Desa Biasa, Terpencil dan Sangat Terpencil di Kabupaten Katingan Tahun 2017.
Berakibat terdapat penyaluran Tunjangan Khusus Guru kepada guru-guru yang pada kenyataannya berada pada daerah yang tidak termasuk dalam kategori daerah khsusus.
Dengan demikian Jefri Suryatin telah memperkaya orang lain yaitu 168 guru dengan nilai total penyaluran sejumlah Rp5,841 miliar lebih karena disalurkan terhadap guru-guru yang tidak memenuhi kriteria atau persyaratan penerima tunjangan khusus guru yang berada di daerah khusus. Nilai itu dianggap kerugian negara.
JPU mendakwa terdakwa Jefri Suryatin Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (fer)