• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 18 Oktober 18 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sidang Korupsi PT DPG Hadirkan Ahli Perlindungan Hutan

Kamis 15 Desember 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Nasional, Jurnal Utama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Persidangan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/12) sore itu menghadirkan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. selaku Ahli Perlindungan Hutan.

BeritaTerkait

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

“Persidangan atas nama terdakwa David Fernando Simanjuntak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis.

Ketut menjelaskan pada pokoknya saksi ahli  menerangkan bahwa kapasitasnya sebagai ahli diminta oleh tim penyidik pernah melakukan kegiatan pada 21-23 Juli 2022 bersama dengan Ahli Prof. Dr. Basuki Wasis sebagai Ahli Tanah dan Kerusakan Lingkungan (bersama tim) didampingi oleh Tim Penyidik yaitu saksi Victor Antonius dan saksi Fernando Simbolon (bersama tim pengamanan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kejaksaan Tinggi Riau, Kepolisian dan unsur TNI) dalam rangka verifikasi areal perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek perkara yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik.

Ketika ahli datang bersama rombongan tim tersebut, sebelumnya sudah dilakukan pengecekan yaitu berdasarkan titik koordinat dari penyidik yang dapat diamati melalui citra satelit sehingga diperoleh data perubahan dan kondisi terkini perubahan alih fungsi hutan dimaksud yang menjadi objek perkara berubah secara gambar menjadi perkebunan kelapa sawit.

Namun tetap dibutuhkan pengecekan lapangan untuk pengambilan sampel serta pengukuran areal perkebunan kelapa sawit (mengambil sampel tanah, TBS, luas kerusakan tanah, lapisan tanah dan kedalaman airnya, dsb), dan juga dibutuhkan data serta dokumen perusahaan perkebunan kelapa sawit mengenai data produksi dan sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar perhitungan dan pemaparan pemahaman ahli sesuai dengan kemampuannya dapat mempertanggungjawabkan secara ilmiah dan bukan perkiraan.

Dalam pelaksanaan serangkaian penyidikan tersebut, ahli diminta untuk melakukan verifikasi areal perkebunan kelapa sawit tersebut. Ahli dan Tim Penyidik maupun tim pengamanan tidak diberikan akses masuk oleh satpam dengan dalih harus mendapatkan izin dari manager kebun dan itu atas perintah dari manajemen yaitu bagian humas.

Setelah terjadi perdebatan, Tim Penyidik dengan dasar tugas wewenang penyidik dan upaya paksa tahap penyidikan, pada akhirnya tim tetap memaksa masuk areal perkebunan kelapa sawit tersebut, namun pihak satpam mengambil gambar memotret kegiatan dari Tim Ahli dan Tim Penyidik sehingga suasana tidak nyaman atau sebagai tindakan provokasi tidak langsung.

Bahwa terjadinya penghadangan dan pelarangan memasuki areal perkebunan kelapa sawit, ada jeda waktu yang tidak membuat efektif kegiatan untuk mengambil sampel serta pengukuran luas lahan. Hal demikian juga pihak dari manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan penyampaian dari Tim Penyidik tidak mau bertindak kooperatif dengan tidak memberikan data perusahaan baik mengenai jumlah produksi dan sebagainya.

Setelah kegiatan di atas, ahli baru mengetahui dari Tim Penyidik bahwa penghalangan dan pelarangan tersebut dikarenakan ada surat dari manajer kebun yang diminta agar tidak mengizinkan pihak luar atau penyidik masuk areal perusahaan maupun memberikan data dan dokumen perusahaan.

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (21/12) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli oleh Penuntut Umum dan saksi a de charge oleh Penasihat Hukum,” pungkasnya. (Puspenkum Kejagung/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Presiden Prabowo Terus Wujudkan Keadilan dan Kebenaran Demi Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo Terus Wujudkan Keadilan dan Kebenaran Demi Kemajuan Bangsa

Minggu 3 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • 180 Pegolf dari Berbagai Wilayah Ramaikan Turnamen Golf Piala Bupati Barsel Jumat 17 Oktober 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Senam Pagi Bersama ASN dan Tekon Lingkup Pemprov Jumat 17 Oktober 2025
  • Pemerintah Perkuat Pengawasan MBG untuk Cegah Kasus Keracunan dan Jaga Keamanan Pangan Nasional Kamis 16 Oktober 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke- 5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025. Rabu 15 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Kalteng Gelar RDP Membahas Tata Batas Wilayah Desa Dambung Rabu 15 Oktober 2025


Next Post
Bupati Lamandau Lantik 39 Penjabat Kepala Desa untuk Wujudkan Lamandau JUARA

Bupati Lamandau Lantik 39 Penjabat Kepala Desa untuk Wujudkan Lamandau JUARA

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak