JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014.
“JPU dipimpin langsung Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H.,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta Selasa (4/10/2022).
Dia menjelaskan sidang yang digelar di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Senin (3/10/2022) itu mendengarkan kesaksian dari AKP H.M, Kompol (Purn) PGB dan Kompol S.
“Kesaksian ketiganya atas nama terdakwa Mayor INF. (Purn) Isak Sattu,” ucap pejabat kejaksaan penyandang pangkat satu bintang itu.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim yang hadir yaitu Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, S.H., Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Siti Noor Laila.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (Puspenkum Kejagung/red)