Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Sidang lanjutan yang menghadirkan saksi kedua belah pihak dalam Perkara Perdata No.4/Pdt.G/2023/PN.Pps., yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, antara Penggugat Merianto, dengan Tergugat Melisa Purnama Sari, berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (17/7/2023).
Kuasa hukum penggugat Dr. Mambang I Tubil SH.MAP, saat diwawancarai menyampaikan bahwa, keterangan dari para saksi yang dihadirkan tadi, mulai mendapatkan titik terang, yang menurut Saksi Ahli bahwa melawan atau menentang hukum adat itu tentu harus dipertanggungjawabkan oleh pihak tergugat.
Saksi yang dihadirkan pihak tergugat, ditolak oleh majelis hakim dalam perkara tersebut. Menurut majelis hakim, saksi yang dihadirkan tidak memenuhi syarat oleh saksi tersebut memiliki hubungan keluarga dengan tergugat yakni sebagai orang tua kandung si tergugat yaitu saudari Melisa Purnama Sari
“Kami berharap hakim yang menangani perkara ini, bisa memberikan putusan yang sesuai fakta dan seadil-adilnya, dan berdasarkan bukti hukum yang kami miliki antara lain berupa bukti surat dan bukti saksi ahli sudah menunjukkan bahwa si tergugat memang melakukan pelanggaran hukum karena tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tegasnya.
Pelanggaran tergugat tersebut menurutnya, membuat surat palsu untuk alasan perceraian, dan menuduh si penggugat tanpa adanya bukti yang jelas atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan yang kedua dalam keputusan adat pihak tergugat tidak ada niat baik untuk penyelesaian perkara tersebut bahkan tidak menghargai hukum adat.
Ia pun berharap pada putusan yang diberikan hakim pada tanggal 31 mendatang sesuai bukti fakta yang ada dan seadil-adilnya, pungkasnya.
Dalam sidang perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ishmatul Lu’lu, S.H, didampingi Hakim Ismaya Salindri, S.H, M.H., Anggraini, S.H, dan Hakim Silvia Kumalasari, S.H. (tonny)