Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Saksi Daniel Aleksander Tamebaha mengakui penyertaan modal (investasi) kerja sama bisnis sekitar Rp2 miliar antara perusahaannya PT. Aleta Danamas dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) ditandatangani tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis.
Hal itu disampaikan Daniel pada saat dirinya menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri), Ujang Iskandar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (5/11/2024) siang.
Untuk diketahui, kerja sama penyertaan modal sekitar Rp2 miliar antara Pemkab Kobar melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri dengan pihak swasta PT. Aleta Danamas dilakukan dua kali.
Pertama, kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent). Kemudian penjualan tiket Exspress Air. Kedua, penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi.
Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.
Pengakuan Daniel terungkap sesaat Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, SH mencecarnya dengan pertanyaan mengapa kerja sama yang dilakukan merugi.
“Apa sebabnya merugi, apakah sebelumnya telah dilakukan terlebih dahulu kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis. Sehingga bisnis dinyatakan layak untuk dijalankan,” tanya Ramdes dengan nada tegas.
Mendengar pertanyaan Hakim, terlihat di layar televisi wajah saksi Daniel kebingungan. Daniel bersaksi via zoom karena posisinya di Jakarta. Suaranya pun terdengar gugup dan agak kurang jelas terdengar.
Melihat hal itu, Ramdes yang sehari-hari menjabat Wakil Ketua PN Palangka Raya kembali mengulangi pertanyaannya sembari meminta saksi Daniel menjawab sejujur-jujurnya.
Akhirnya saksi Daniel mengakui bahwa kerja sama atau bisnis yang dijalankan tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis. “Tidak ada pak Hakim,” jawab Daniel.
Pada sidang ke-11 yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Direktur Perusda Agrotama Mandiri, Reza Andriadi, ST ,MT, Daniel Aleksander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas) dan Budi Setiawan (pensiunan PNS- mantan Kepala Bandara Iskandar PBun 2023-2024).
Namun hanya Daniel dan Budi memberi kesaksian, itu pun via zoom. Daniel berada di Jakarta Selatan dan Budi di Sidoarjo Jawa Timur. Meski hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan telah diambil sumpah namun Reza tidak sempat memberi keterangan. Reza dijadwalkan memberi kesaksian pada esok hari, Rabu (6/11/2024) pukul 14.00 WIB.
Untuk diketahui, Reza Andriadi, ST ,MT dan Daniel Aleksander Tamebaha adalah terpidana perkara yang sama dengan Ujang Iskandar. Kerugian keuangan negara sebesar RpRp. 754.065.976.
Pada pengadilan tingkat pertama 4 Januari 2017, Reza divonis bersalah dan dihukum penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp60 juta subsider 3 bulan.
Lalu pada pengadilan tingkat banding 23 Maret 2017, hukuman Reza diperberat menjadi penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp814.065.976 subsider 1 tahun.
Akhirnya pengadilan tingkat Kasasi 26 Juli 2017, lagi-lagi hukuman Reza diperberat menjadi penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp814.065.976 subsider 3 tahun.
Ujang Iskandar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)