• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sidang Ujang Iskandar, Saksi Daniel Akui Penyertaan Modal Tanpa Kajian Kelayakan usaha

Selasa 5 November 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Meski telah diambil sumpah sebagai saksi, Direktur Perusda Agrotama Mandiri, Reza Andriadi, ST ,MT batal memberi kesaksian. Foto: fernando rajagukguk

Meski telah diambil sumpah sebagai saksi, Direktur Perusda Agrotama Mandiri, Reza Andriadi, ST ,MT batal memberi kesaksian. Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Saksi Daniel Aleksander Tamebaha mengakui penyertaan modal (investasi) kerja sama bisnis sekitar Rp2 miliar antara perusahaannya PT. Aleta Danamas dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) ditandatangani tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis.

Hal itu disampaikan Daniel pada saat dirinya menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri), Ujang Iskandar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (5/11/2024) siang.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Untuk diketahui, kerja sama penyertaan modal sekitar Rp2 miliar antara Pemkab Kobar melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri dengan pihak swasta PT. Aleta Danamas dilakukan dua kali.

Pertama, kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent). Kemudian penjualan tiket Exspress Air. Kedua, penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi.

Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.

Pengakuan Daniel terungkap sesaat Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, SH mencecarnya dengan pertanyaan mengapa kerja sama yang dilakukan merugi.

“Apa sebabnya merugi, apakah sebelumnya telah dilakukan terlebih dahulu kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis. Sehingga bisnis dinyatakan layak untuk dijalankan,” tanya Ramdes dengan nada tegas.

Mendengar pertanyaan Hakim, terlihat di layar televisi wajah saksi Daniel kebingungan. Daniel bersaksi via zoom karena posisinya di Jakarta. Suaranya pun terdengar gugup dan agak kurang jelas terdengar.

Melihat hal itu, Ramdes yang sehari-hari menjabat Wakil Ketua PN Palangka Raya kembali mengulangi pertanyaannya sembari meminta saksi Daniel menjawab sejujur-jujurnya.

Akhirnya saksi Daniel mengakui bahwa kerja sama atau bisnis yang dijalankan tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis. “Tidak ada pak Hakim,” jawab Daniel.

Pada sidang ke-11 yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Direktur Perusda Agrotama Mandiri, Reza Andriadi, ST ,MT, Daniel Aleksander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas) dan Budi Setiawan (pensiunan PNS- mantan Kepala Bandara Iskandar PBun 2023-2024).

Namun hanya Daniel dan Budi memberi kesaksian, itu pun via zoom. Daniel berada di Jakarta Selatan dan Budi di Sidoarjo Jawa Timur. Meski hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan telah diambil sumpah namun Reza tidak sempat memberi keterangan. Reza dijadwalkan memberi kesaksian pada esok hari, Rabu (6/11/2024) pukul 14.00 WIB.

Untuk diketahui, Reza Andriadi, ST ,MT dan Daniel Aleksander Tamebaha adalah terpidana perkara yang sama dengan Ujang Iskandar. Kerugian keuangan negara sebesar RpRp. 754.065.976.

Pada pengadilan tingkat pertama 4 Januari 2017, Reza divonis bersalah dan dihukum penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp60 juta subsider 3 bulan.

Lalu pada pengadilan tingkat banding 23 Maret 2017, hukuman Reza diperberat menjadi penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp814.065.976 subsider 1 tahun.

Akhirnya pengadilan tingkat Kasasi 26 Juli 2017, lagi-lagi hukuman Reza diperberat menjadi penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp814.065.976 subsider 3 tahun.

Ujang Iskandar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Charta Politika Keluarkan Survei Pilkada Kobar, Rahmat Hidayat dan Eko Sumarno Unggul

Charta Politika Keluarkan Survei Pilkada Kobar, Rahmat Hidayat dan Eko Sumarno Unggul

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak