PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali beraksi, hasilnya dalam waktu bersamaan berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar narkotika golongan I jenis Sabu dengan barang bukti kurang lebih 196 gram.
Tersangka pertama laki-laki berinisial UM (53) ditangkap di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Tjilik Riwut-Sampit, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan UM diamankan satu kantong sabu dengan berat Brutto ± seratus gram dan dua unit hand phone.
Di hari dan waktu yang sama ditangkap juga AH. Laki-laki berusia 38 tahun itu diringkus di Jalan Teratai 5 Jalur, Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah digeledah ditemukan dua puluh paket sabu dengan berat kotor kurang lebih sembilan puluh enam gram dan barang bukti lainnya.
“Sabu seberat seratus gram yang disimpan tersangka UM dengan cara diselipkan di celana dalam yang dipakai saat itu,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., kepada para awak media di Lobby Mapolda Kalteng, Jumat (17/9/2021) pagi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tinggal tersangka AH atau di lokasi kedua yaitu di Jalan Teratai 5 Jalur, Kelurahan Ketapang Kotim. Dari tempat ini ditemukan barang bukti berupa dua puluh paket sabu dengan berat kotor kurang lebih sembilan puluh enam gram, satu timbangan sabu, satu bundle plastik klip dan barbuk lainnya.
“Dua puluh paket sabu tersebut ditemukan di dalam tanah
pekarangan rumah yang sebelumnya disimpan dengan cara dikubur oleh tersangka AH,” terang Nono.
Dari pemeriksaan sementara terhadap para tersangka didapatkan keterangan dan fakta bahwa sebelumnya tersangka AH membeli sabu sebanyak dua ons atau 200 gram seharga Rp.90 juta per 1 ons (100 gram) atau total Rp.180 juta dari seseorang dengan sebutan “ABANG” yang diketahuinya beradai di Pangkalan Bun dengan cara hubungan komunikasi melalui handphone.
Tersangka AH mengaku belum pernah
bertemu dengan ABANG. Setelah itu AH menerima sabu yang dibelinya dengan cara mengambil sendiri di pinggir jalan yang ditentukan oleh ABANG.
Selanjutnya oleh AH sabu tersebut dibagi menjadi paketen per kantong (masing-masing berisi @5 gram) dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp.6 juta per kantong (5 gram). Dalam penjualan sabu tersebut, AH dibantu temannya yaitu UM.
Atas perbuatannya, AH dan UM dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.1M dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp.10M. (fer)