KAPUAS, Jurnalborneo.co.id – Akibat miliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, ARH (23) warga Jalan Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Minggu siang (19/4/2020).
Pemuda tidak tamat Madrasah Aliyah (setingkat SLTA-red) kelahiran 15 November 1996 ini ditangkap di depan Mesjid Darul Aman dipinggir Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah
“Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,28 gram,” terang Kapolres Kapuas melalui Kasat Resnarkoba IPTU Suherman, SH kepada insan pers.
Turut diamankan sebagai barang bukti satu hp merk A warna hitam, satu unit sepeda motor matic warna merah dengan nopol DA 6271 QF serta satu celana jeans panjang warna biru.
“Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti yang ada telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Kapuas,” kata Kasat.
Akibat perbuatannya, ARH dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fer)