KUALA KAPUAS, JurnalBorneoDaily.co.id – Rencana Pemkab Kapuas melakukan asesmen atau pengurangan tenaga kontrak (Tekon), menuai berbagai pendapat bertentangan berbagai kalangan dan tokoh masyarakat.
Kali ini legislator senior Partai berlambangkan Pohon Beringin Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, S.Hut, yang menganggap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kapuas sangat tidak masuk akal
“Jangan korbankan nasib tenaga kontrak (Tekon) hanya untuk alasan karena anggaran tidak mampu membayar,” tegas Algrin Gasan, S.Hut, Kamis (4/11/2021).
Alangkah bijaknya Pemda, apabila meninjau ulang beban terberat adalah utang piutang Pemda baik kepada PT. MSI maupun multiyears.
Diingatkan wakil rakyat dari Dapil 2 ini, bahwa regulasi tentang tenaga kontrak sudah diatur dalam PP 49 Tahun 2018 P3K, Solusi Tenaga Kontrak.
“Solusinya untuk Tekon itu, iya PP Nomor 49 Tahun 218 Tentang P3K,” tegas Algrin Gasan.
Politisi Partai Golkar ini, menambahkan Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, sebagai tindaklanjuti dari PP Nomor 49 Tahun 2018.
“Ini adalah bentuk ketaatan Hukum terhadap aturan lebih tinggi, karena Hukum adalah Panglima bagi masyarakat di Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Tujuan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, lanjutnya, agar secara bertahap sampai Tahun 2023 tidak ada lagi Tenaga Honor/K2, dan apapun namanya semua harus diangkat menjadi P3K.
“Seharusnya Pemda taat terhadap PP dan Perpres sebagai aturan lebih tinggi,” beber Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas ini.
Menurutnya, penghematan anggaran bukan dengan memangkas anggaran untuk Tekon, hal ini sangat penting demi rasa keadilan. Sehingga jangan sampai rencana pengurangan Tekon untuk penghematan anggaran, yaitu membayar utang piutang Pemda.
Pemda, katanya, bisa menghemat dari anggaran infrastruktur, karena pembangunan Infrastruktur sekarang ini, banyak dilaksanakan melalui anggaran Food Estate dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat.
“Kebetulan Kabupaten Kapuas menjadi lokasi utama pembangunan Food Estate,” pungkas Algrin. (Lg)