SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar menyebutkan, tidak hanya penerbitan izin membangun gedung saja yang harus melalui studi dampak lingkungan, namun penerbitan izin parkir juga harus menyertakan hal tersebut.
Hal ini ujarnya, agar lahan parkir yang dikelola tidak memberikan dampak negatif pada lingkungan. Terutama agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya karena lahan parkir yang masuk ke badan jalan atau susunanya yang semrawut.
“Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim diharapkan lebih teliti lagi dalam menerbitkan izin pengelolaan lahan parkir, sebelumnya harus dipelajari terlebih dahulu terkait potensi dampak lingkungannya, agar hal buruk tidak sampai terjadi dan malah mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Dan yang paling penting lanjut Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pengelolaan parkir harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di daerah ini. Baik itu lokasi maupun penentuan juru parkir (jukir) dan mekanisme penarikan tarif parkirnya, agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan.
“Pengelola parkir harus mengetahui daerah mana saja yang boleh dipungut parkir dan yang tidak. Terutama di halaman ATM itu tidak boleh dipungut biaya parkir, karena ini ada kejadian kemarin dipungut dan masyarakat merasa dirugikan hingga beritanya viral,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan parkir dapat menggambarkan bagaimana kondisi suatu daerah. Jika tertata dengan benar maka citra daerah juga akan lebih baik, begitu juga sebaliknya jika pengelolaannya semrawut makan daerah akan dinilai tidak indah dan tidak teratur.
“Kalau ada pengelola parkir yang tidak patuh atau tidak sesuai dengan studi kelayakan maka jangan diberikan izin, begitu juga dengan yang sudah dapat izin namun seiring berjalannya waktu tidak sesuai persyaratan maka harus segera ditindak fan dicabut izinnya,” pungkasnya. (red)