PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id -Ditemui di ruang kerja, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah Dison, SH. mengungkapkan upaya percepatan penurunan stunting di Kalimantan Tengah serta upaya agar keluarga terhindar dari risiko stunting, Selasa ( 21/2/2023).
Dison mengatakan, Program percepatan Penurunan stanting merupakan program pemerintah dari tahun 2021 berlanjut tahun 2022 hingga 2024, sebagaimana Perpres No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Dan untuk pelaksanaanya Kepala BKKBN mengeluarkan Peraturan Kepala No 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Penurunan Angka Stunting Nasional. Sebagai bentuk implementasi PP 72 tahun 2021 di Kalimantan Tengah maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan serta tingkat Kelurahan dan Desa.
“Sebagai upaya percepatan pencegahan stanting, kita mengacu pada data yang dapat di lihat dari aplikasi validasi data sebagai bahan untuk intervensi stanting , misalnya hasil validasi data tentang jumlah keluarga sasaran yang berjumlah 115.262 dan jumlah keluarga beresiko stanting 58.923, serta jumlah keluarga yang tidak memiliki sumber air minum layak, 22.758 dan jumlah keluaraga yang tidak memiliki jamban layak 23.215,” ucap Pak Dison.
Lebih lanjut Dison mengungkapkan, bahwa anak-anak yang dibesarkan dalam rumah tangga yang tidak mengunakan jamban sehat rentan mengalamai peradangan usus, dan kondisi peradangan usus inipun kemudian akan memicu stunting serta ketiadaan akses air bersih membuat anak rentan terkena infeksi cacing. Jika ini terjadi anak akan mengalami malnutrisi pada anak yang mengakibatkan pertumbuhan anak melambat dan ini dapat mengakibatkan anak mengalami stunting.
Dalam kesempatan ini Dison juga mengungkapkan, bahwa salah satu upaya pecengahan stunting adalah dengan menghindari pernikahan dini pada remaja Karena jika ini terjadi akan berdampak tidak baik pada organ reproduksi, Pendidikan, Kesehatan serta ekonomi, sehingga diharapkan para remaja dapat melakukan pernikahan yang ideal sesuai program BKKBN yaitu 21 untuk Wanita dan 25 untuk pria.
Di usia ini remaja dinilai telah matang dalam hal psikologis, ekonomi, Pendidikan dan organ reproduksinya, walaupun jika menurut undang-undang remaja diperkenankan menikah di usia 19 tahun. (red)