TUMBANG SAMBA, JurnalBorneo.co.id – Sungai Katingan merupakan salah satu sungai besar yang ada di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Fungsi sungai ini sangat vital bagi masyarakat. Baik sebagai jalur transportasi maupun sebagai sumber mata pencaharian (mencari ikan/nelayan) dan melakukan aktivitas sehari-hari seperti mandi, cuci dan kakus.
Sangat disayangkan, kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) mulai marak dilakukan dalam beberapa tahun terakhir di daerah aliran sungai (DAS) tersebut. Paling ramai di sekitar wilayah Desa Samba Danum dan Desa Samba Bakumpai Kecamatan Katingan Tengah.
Tampak mencolok, puluhan kelotok (perahu ces) dan lanting yang memuat set mesin yang digunakan untuk menyedot di DAS Katingan membentuk satu barisan. Aktivitas tambang emas tersebut beroperasi dari pagi hingga sore hari
Pemandangan seperti itu sangat mudah ditemukan karena PETI tersebar pada sempadan sungai dan anak sungai yang ada disepanjang daerah aliran sungai yang membelah Tumbang Samba, ibu kota Kecamatan Katingan Tengah ini. Diduga berjumlah ratusan unit.
Tingginya aktivitas pertambangan yang ada di sungai tersebut sangat berpotensi memberikan dampak terhadap kerusakan lingkungan serta terganggunya kegiatan sosial dan ekonomi.
Kegiatan illegal ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat sekitar. Mengingat selain dampak lingkungan masih terdapat potensi dampak sosial dari adanya penambangan rakyat yaitu terjadinya penurunan kesehatan masyarakat dan hilangnya mata pencaharian sebagian penduduk di wilayah tersebut.
Belum lagi ancaman bencana abrasi atau longsor yang menggerus dataran wilayah pemukiman warga sekitar yang dapat menyebabkan kerusakan sarana prasarana dan infrastruktur yang ada baik milik pribadi maupun milik pemerintah. “Dikhawatirkan, jalan poros dari Tumbang Samba ke Kasongan terancam longsor terutama yang dekat jembatan Danau Mare,” kata seorang warga sekitar kepada wartawan JurnalBorneo.co.id.
Warga lain berharap Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pemerintah Provinsi Kalteng tidak tutup mata sekaligus dapat memberikan solusi usaha dan pekerjaan bagi masyarakat. Dia juga berharap aparat berwenang tidak tinggal diam. “Mohon aparat kepolisian dari Polres Katingan dan Polda Kalteng bisa turun ke lokasi untuk merazianya,” harapnya.
Seperti diketahui, pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) atau pertambangan illegal bisa dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba, juga UU 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pada Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping atau pembuangan limbah, dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Kemudian pada Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.(fer)