• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 19 Agustus 19 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sungai Katingan Marak Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin

Diminta Pemerintah dan Stakeholder Tidak Tutup Mata

Sabtu 17 Oktober 2020
in Jurnal Katingan
Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Sungai Katingan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. FOTO : fer.

Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Sungai Katingan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. FOTO : fer.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

TUMBANG SAMBA, JurnalBorneo.co.id – Sungai Katingan merupakan salah satu sungai besar yang ada di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Fungsi sungai ini sangat vital bagi masyarakat. Baik sebagai jalur transportasi maupun sebagai sumber mata pencaharian (mencari ikan/nelayan) dan melakukan aktivitas sehari-hari seperti mandi, cuci dan kakus.

Sangat disayangkan, kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) mulai marak dilakukan dalam beberapa tahun terakhir di daerah aliran sungai (DAS) tersebut. Paling ramai di sekitar wilayah Desa Samba Danum dan Desa Samba Bakumpai Kecamatan Katingan Tengah.

BeritaTerkait

Mantan Kadis Budporapar Katingan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Olahraga

Yakin Unggul di 8 Kecamatan, Pasangan Suhaemi-Nikodemus Siap Menangi Pilkada Katingan 2024

Dua Mantan Bupati Katingan Dukung Pasangan Suhaemi-Nikodemus di Pilkada 2024

Tampak mencolok, puluhan kelotok (perahu ces) dan lanting yang memuat set mesin yang digunakan untuk menyedot di DAS Katingan membentuk satu barisan. Aktivitas tambang emas tersebut beroperasi dari pagi hingga sore hari

Pemandangan seperti itu sangat mudah ditemukan karena PETI tersebar pada sempadan sungai dan anak sungai yang ada disepanjang daerah aliran sungai yang membelah Tumbang Samba, ibu kota Kecamatan Katingan Tengah ini. Diduga berjumlah ratusan unit.

Tingginya aktivitas pertambangan yang ada di sungai tersebut sangat berpotensi memberikan dampak terhadap kerusakan lingkungan serta terganggunya kegiatan sosial dan ekonomi.

Kegiatan illegal ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat sekitar. Mengingat selain dampak lingkungan masih terdapat potensi dampak sosial dari adanya penambangan rakyat yaitu terjadinya penurunan kesehatan masyarakat dan hilangnya mata pencaharian sebagian penduduk di wilayah tersebut.

Belum lagi ancaman bencana abrasi atau longsor yang menggerus dataran wilayah pemukiman warga sekitar yang dapat menyebabkan kerusakan sarana prasarana dan infrastruktur yang ada baik milik pribadi maupun milik pemerintah. “Dikhawatirkan, jalan poros dari Tumbang Samba ke Kasongan terancam longsor terutama yang dekat jembatan Danau Mare,” kata seorang warga sekitar kepada wartawan JurnalBorneo.co.id.

Warga lain berharap Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pemerintah Provinsi Kalteng tidak tutup mata sekaligus dapat memberikan solusi usaha dan pekerjaan bagi masyarakat. Dia juga berharap aparat berwenang tidak tinggal diam. “Mohon aparat kepolisian dari Polres Katingan dan Polda Kalteng bisa turun ke lokasi untuk merazianya,” harapnya.

Seperti diketahui, pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) atau pertambangan illegal bisa dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba, juga UU 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pada Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping atau pembuangan limbah, dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Kemudian pada Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.(fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Mantan Kadis Budporapar Katingan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Olahraga

Mantan Kadis Budporapar Katingan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Olahraga

Jumat 29 November 2024
Yakin Unggul di 8 Kecamatan, Pasangan Suhaemi-Nikodemus Siap Menangi Pilkada Katingan 2024

Yakin Unggul di 8 Kecamatan, Pasangan Suhaemi-Nikodemus Siap Menangi Pilkada Katingan 2024

Rabu 20 November 2024
Dua Mantan Bupati Katingan Dukung Pasangan Suhaemi-Nikodemus di Pilkada 2024

Dua Mantan Bupati Katingan Dukung Pasangan Suhaemi-Nikodemus di Pilkada 2024

Rabu 20 November 2024
Kejari Katingan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

Kejari Katingan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Meninggal Dunia, Pria di Komplek Tegal Sari Dievakuasi Satgas Covid-19

Meninggal Dunia, Pria di Komplek Tegal Sari Dievakuasi Satgas Covid-19

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak