Buntok, JurnalBorneo.co.id – Sungguh bejat perilaku orangtua satu ini. Bukannya melindungi anak sendiri malahan tega merusaknya. Ayah yang berinisial HO (48) warga jalan Kaladan, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tega memperkosa anak tirinya selama 10 tahun. Akibatnya HO diamankan pihak kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan keji yang dilakukan tersangka tersebut sudah dijalankan selama 10 tahun, dan baru terungkap pada, Jumat, 20 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
“Kita telah mengamankan tersangka dari barak tempat tinggal mereka,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yonal N Putra. Sabtu, (5/12/2020).
Ia membeberkan, kronologi kejadian berawal di kediaman mereka yakni di salah satu barak, jalan Kaladan Gang Palapa VI. Pada Jumat 20 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Dimana saat itu, tersangka bersama ibu, adik tirinya dan korban asyik mengobrol di dapur sambil makan gorengan sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian, ibu korban mengantuk dan tidur di depan pintu kamar. Saat itu hanya ada tersangka dan korban.
“Saat korban hendak tidur dan tengah berbaring di atas kasur, tersangka melakukan perbuatan maksiatnya,” bebernya.
Namun, saat melakukan perbuatan terlarang itu tiba-tiba adik korban datang dan memergoki tersangka. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Barsel.
“Selama ini korban tidak berani melapor karena diancam tersangka. Sehingga pelaku berulang kali melakukan perbuatannya hingga 10 tahun,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 UU Nomor 23/2004 tentang PKDRT. (DEN)









