JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Berkas perkara AN Mantan Gubernur Sumatra Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018 dalam perkara tipikor Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan 2010-2019 telah dinyatakan lengkap atau tahap II, Rabu (22/12/2021).
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga menyatakan tahap II kepada tiga orang tersangka lain.
Tiga orang tersebut adalah MM Direktur PT. DKLN, CISS Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT. PDPDE Gas dan AYH Mantan Direktur PT. PDPDE Gas, Mantan Direktur PT. DKLN dan Mantan Dirut PDPDE Sumsel.
“Selanjutnya empat orang tersangka tersebut dibawa dengan pesawat udara melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. di Jakarta, Kamis.
Para tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Palembang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palembang dan tiba di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang pukul 12:00 WIB. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab berkas rerkara, empat tersangka dan barang bukti didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing. Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus.
Sebelumnya pada Senin (20/12/2021) empat berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Selanjutnya pada Selasa (21/12/2021) diserahkan barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing tersangka. Barang bukti tersebut berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, empat unit kendaraan roda empat yaitu satu unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC, satu unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE, satu unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN dan satu unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC serta uang sebesar Rp.10.192.219.344,91. (puspenkum kejagung/fer)









