PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020, dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menurun membuat dunia pendidikan di Indonesia tidak memiliki pilihan lain kecuali melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui daring (dalam jaringan/online) atau luring (luar jaringan/tv-radio). Termasuk sekolah-sekolah yang berada di Kota Palangka Raya.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memutuskan pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri/swasta dan satuan pendidikan lainnya di masa pandemi Covid-19 TIDAK diperkenankan atau belajar di rumah via online (daring).
Begitu juga untuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru tahun ini dilaksanakan secara daring atau luring dengan standar protokol kesehatan Covid-19 dengan materi yang disederhanakan antara lain, pengetahuan tentang Pandemi Covid-19, sosialisasi tata tertib sekolah, pengenalan lingkungan sekolah tentang guru, mata pelajaran, kurikulum, dan strategi pembelajaran serta penanaman nilai-nilai karakter paling lama 3 (tiga) hari.
Kedua keputusan itu tertuang di dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya H. Akhmad Fauliansyah, S.H Nomor : 420/450/870.Um-Peg/V11/2020 tanggal 10 Juli 2020 dengan Perihal Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021.
Dari pemantauan jurnalborneo.co.id, tampak sekolah-sekolah yang berada dalam lingkup Kota Palangka Raya telah siap melaksanakan surat edaran tersebut. Satu diantaranya adalah SMP Negeri 3 Palangka Raya. Sekolah yang terletak di Jalan Kutilang ini telah berbenah diri jauh hari sebelumnya. Tampak terpasang spanduk pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru tahun ini dilaksanakan secara daring sejak tanggal 13-15 Juli 2020. (fer)