PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Wajah dan penampilannya biasa-biasa saja bahkan cenderung polos namun siapa sangka ternyata wanita paruh baya berusia 51 tahun ini adalah seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang memiliki anak buah sebagai kurir pengantar pesanan sabu.
Aksinya bisnis haramnya berhasil diendus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Wanita paruh baya berinisial SN (51) yang diduga menjadi pengedar dan seorang pemuda berinisial MU (28) diduga menjadi kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut tak berkutik ketika ditangkap.
Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, terungkapnya terduga peredaran narkotika tersebut bermula saat petugas meringkus MU di sekitaran Jalan Manduhara, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sesaat setelah dirinya mengkonsumsi barang tersebut, Jumat (23/10/2020).
“Setelah melakukan pengembangan terhadap penangkapan MU yang diduga menjadi kurir barang tersebut, informasi pun mengarah kepada SN yang diduga sebagai pengedar dan berhasil mengamankannya di Jalan Pasir Panjang, Kecamatan Sebangau, di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkapnya kepada media, Sabtu (24/10/2020) pagi.
Saat meringkus SN, petugas pun berhasil mengamankan 14 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,3 Gram bersama dengan bukti lainnya yang berkaitan dengan barang tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat terduga narkotika ini, sedangkan untuk kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Asep.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (tbn/fer)