PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Ternyata, satu diantara dua orang pelaku penjambretan yang terjadi di jalan Tingang, Kota Palangka Raya, merupakan seorang residivis kasus yang sama. Penjambretan yang dialami seorang wanita tersebut terjadi pada hari Selasa (6/10/2020) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum., kepada awak media dalam jumpa pers di Mapolresta Palangka Raya, jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Sabtu (31/10/2020) siang.
“Kedua tersangka berinisial AYP (21) dan RH (27) telah berhasil diamankan pada Hari Selasa 27 Oktober kemarin, yang mana tersangka AYP merupakan seorang residivis kasus penjambretan dengan vonis 1 Tahun 6 Bulan,” terang Kapolresta.
Dijelaskannya, penjambretan bermula saat kedua tersangka dalam perjalanan pulang ke rumah dan melihat korban yang merupakan seorang wanita melintas di jalan Tingang dengan menyelempangkan tas tangan pada bagian kanan. Korban pun singgah pada salah satu warung untuk membeli makan.
Melihat hal itu, tambah Dwi, kedua tersangka merasa ada kesempatan dan secepat kilat melancarkan aksinya merampas tas tangan hingga kedua tali tas terputus dari lengan korban. Setelah berhasil, keduanya tancap gas melarikan diri ke arah Jalan Beliang menggunakan sepeda motor.
“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melakukan penjambretan diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jaladri.
Akibat melakukan perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 Tahun penjara. (tbn/fer)