Sampit, JurnalBorneo.co.id – Setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., langsung melakukan penyelidikan.
“Jadi berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, pelaku berinisial Mi (28) ini diketahui melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di seputaran Jalan Tjilik Riwut Km 32 tepatny di Desa Cempaka Mulia Barat,” ungkapnya, Senin (02/11/2020) pagi.
Bermodalkan informasi ini, terang Dwi, pihaknya langsung bergerak ke TKP guna membongkar transaksi terlarang tersebut. “Ketika itu, pelaku yang sedang berada di pinggir Jalan Tjilik Riwut,” tambahnya.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas, lanjut Dwi, Unit Reskrim Polsek Cempaga langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ini, kami berhasil mengumpulkan 18 paket sabu siap edar. Dimana satu paket ada ditangan kiri pelaku dan 17 paket kita temukan juga pada bungkus rokok sampoerna mild kantong sebelah kiri depan. Jika ditotal berat kotornya mencapai 6,97 gram sabu,” bebernya.
Atas temuan tersebut, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Cempaga guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Tbn/hs)