SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Terkejut, warga di sekitar Jalan Antang Bara III Gang Al Hidayah Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak menyangka bahwa salah seorang warganya menyimpan dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Warga baru mengetahui setelah anggota Timsus Narkoba Polda Kalteng yang khusus datang dari Palangka Raya ke kota Sampit melakukan pemantauan di sekitar tempat tersebut dan kemudian menangkap pelakunya yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Perempuan berinisial MP Binti M berusia 36 tahun hanya bisa tertunduk diam saat digelandang polisi.
“MP Binti M (36) kami amankan pada hari Jumat 13 November 2020 sekitar jam 19.00 WIB di rumah Jl. Antang Bara III Gg Al hidayah, RT.037/RW.014 kel. Sawahan, Kec. Mentawa baru ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Selanjutnya, disaksikan ibu RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan diakui milik terlapor,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto S.I.K melalui siaran persnya yang diterima JurnalBorneo.co.id, Minggu (15/11/2020) pagi.
Barang bukti yang kami dapatkan, tambahnya, adalah sabu dengan berat kotor total 344.95 gram dengan rincian :
– 4 (empat) paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat kotor setara dengan 299,7 Gram;
– 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat kotor setara dengan 28,72 Gram;
– 4 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kotor setara dengan 16,56Gram;
– 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Poket Scale;
– 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA,” terang Bonny. (fer)