• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 31 Januari 31 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Tanpa Alasan, Karyawan Naga Buana Dinonaktifkan

Kamis 9 Desember 2021
in Jurnal Pulang Pisau
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – PT Naga Bhuana Aneka Piranti Unit 06, yang beroperasional di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), meliburkan sejumlah karyawannya tanpa alasan yang jelas.

Empat orang karyawan yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja, Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP PP-SPSI) telah dinonaktifkan sejak Agustus 2021 lalu.

BeritaTerkait

IJTI Kalteng Gelar Workshop Jurnalistik TV dan Bijak Bermedia Sosial

Kapolda Bersama Gubernur dan Forkopimda Panen Raya Padi di Pulang Pisau

Ramadhan dan Putri Terpilih Sebagai Duta Genre 2024-2025 Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

Selain diliburkan, pihak perusahaan juga telah menghapus keempat karyawan tersebut dari daftar absen kolektif tanpa ada keputusan dari pihak Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Mendapat perlakukan semena-mena dari perusahan, berbagai upaya pun sudah dilakukan. Namun tak membuahkan hasil, sehingga pihaknya meminta bantuan kepada DPRD kabupaten setempat untuk memediasi permasalahan tersebut.

Pada Rabu (8/12/2021) sore, keempat karyawan PT Naga Bhuana beraudiensi dengan perwakilan legislator di DPRD Pulang Pisau.

Audiensi yang berlangsung di salah satu ruang rapat komisi DPRD Pulang Pisau itu, dipercayakan kepada Tandean Indra Bella yang didampingi langsung Wakil Ketua II, Nova Selvia, Suhardi dan anggota dewan lainnya.

“Mereka menyampaikan ke kita persoalan-persoalan yang tengah dialami dengan pihak perusahan Naga Bhuana,” kata Tandean, Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau, Rabu (8/12/2021).

Upaya yang dilakukan DPRD Pulang Pisau setelah mendengar persoalan yang disampaikan pihak karyawan yang tidak dipekerjakan itu, Tandean mengatakan dewan sendiri akan menampung masukan dan akan mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Poinnya di sini kami sebagai perwakilan rakyat akan memediasi mengundang pihak-pihak terkait untuk bersama membahas persoalan ini, agar ada titik terangnya,” ungkap legislator senior di DPRD Pulang Pisau.

Setelah mendengar tuntutan karyawan tadi secara pribadi hati nurani kami merasa tersentuh. Tetapi kita pun tidak bisa hanya mendengar satu pihak, makanya nanti akan dijadwalkan pertemuan bersama pihak-pihak terkait, baik dari perusahan, dinas yang membidanginya dan tentu karyawan serikat tadi, tambahnya.

Ketua PUK SP PP-SPSI Pulang Pisau, Fridwan Evan Daud berharap penuh agar perusahan dapat duduk bersama di gedung parlemen ini nantinya membahas persoalan yang saat ini dia anggap tidak memperhatikan dan memenuhi hak-hak karyawannya.

“Kami berharap nantinya bisa duduk bersama dengan perusahan dan pihak terkait lainnya untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan dan mendukung Serikat buruh kami ini dalam memperjuangan hak-hak karyawan,” pintanya.

Selanjutnya dijadwalkan pada Januari tahun 2022, ujar Fridwan Evan Daud menambahkan.

Sementara perlu diketahui, tuntutan PUK SP PP-SPSI Pulang Pisau yang disampaikan kepada perwakilan Anggota DPRD Pulang Pisau, yakni;

1. Gaji karyawan tidak sesuai dengan UMP/UMK,

2. Status karyawan tidak jelas, tidak adanya karyawan tetap,

3. Pemberian BPJS tidak merata dan tidak tepat waktu,

4. Karyawan digaji tanpa diberikan bukti slip gaji,

5. Perjanjian kesepakatan kerja diterbitkan secara sepihak oleh pimpinan management PT Naga Bhuana, dan

6. Karyawan dipekerjakan di hari libur atau tanggal merah dan dibayar dengan hari biasa. (tonny)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

IJTI Kalteng Gelar Workshop Jurnalistik TV dan Bijak Bermedia Sosial

IJTI Kalteng Gelar Workshop Jurnalistik TV dan Bijak Bermedia Sosial

Minggu 2 November 2025
Kapolda Bersama Gubernur dan Forkopimda Panen Raya Padi di Pulang Pisau

Kapolda Bersama Gubernur dan Forkopimda Panen Raya Padi di Pulang Pisau

Senin 7 April 2025
Ramadhan dan Putri Terpilih Sebagai Duta Genre 2024-2025 Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

Ramadhan dan Putri Terpilih Sebagai Duta Genre 2024-2025 Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

Kamis 12 September 2024
Kejari Pulpis Musnahkan 37 Barbuk Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Pulpis Musnahkan 37 Barbuk Perkara Tindak Pidana Umum

Rabu 11 September 2024

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Bupati Lamandau Resmikan Pertashop di Jalan Trans Kalimantan

Bupati Lamandau Resmikan Pertashop di Jalan Trans Kalimantan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak