Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id-Kegiatan Orientasi Bagi TPK Yang Dilaksanakan BKKBN Adalah Bagian Dari Pelaksanaan Amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Dimana Dalam Perpres Tersebut BKKBN Ditunjuk Menjadi Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia.
Dalam sambutan kepala perwakilan bkkbn prov kalteng, yang diwakili oleh Pokja Dalduk Masykur,SH,M.Sc menyatakan bahwa TPK Memiliki Tugas Antara Lain Mendampingi Keluarga-Keluarga Yang Berisiko Stunting, Memantau Calon Pengantin (catin), Serta Menganjurkan Kepada Warga Masyarakat Agar Catin Menggunakan Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Pulang Pisau,dr.Bawa Raharja , menjelaskan Bahwa Fokus Penanganan Stunting Saat ini Adalah Mencegah Terjadinya Stunting Baru. Sehingga Peranan Tim TPK Kecamatan/desa sangat Berpengaruh Besar Terhadap Percepatan Penurunan Stunting Di Desa.
Kegiatan ini Dihadiri Oleh Kader TPK Se Kecamatan Yang Terdiri Dari Bidan,/Tenaga Kesehatan Desa, Kader KB, TP PKK Desa Yang Dilangsungkan Di Aula Kecamatan Maliku.
Adapun Kegiatan TPK Akan Berlangsung Di 3 Kecamatan Lainnya Yakni Kec. Pandih Batu, Kahayan Kuala Dan Sebangau Kuala.Tim