Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) Dr. Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya telah memanggil dan memeriksa lima orang sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP,” ucap Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, sebutnya.
Adapun inisial lima orang tersebut adalah LD selaku General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall 1, H selaku Supir Pribadi saksi NPWA.
Kemudian, ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis, DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia dan DPS selaku Karyawan PT Bank Mandiri. (Puspenkum Kejagung/fer)