JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya membacakan putusan terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019, Kamis (9/3/2023).
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya.
Berikut amar putusan pada pokoknya:
· Menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari Dldakwaan primair tersebut.
· Menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
· Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
· Membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada terdakwa Edward Seky Soeryadjaya sebesar Rp32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Puspenkum Kejagung/red)