PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di PDAM Kabupaten Kapuas, Widodo, SE menyerahkan uang sebesar Rp 1 Miliar kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin (28/6/2021) pukul 13.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya, S.H., M.Hum., melalui Kasie Penkum Dodik Mahendra, S.H., M.H., mengatakan uang tersebut merupakan titipan pengembalian kerugian negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kab Kapuas Tahun 2016 s/d 2018.
“Uang diserahkan oleh perwakilan keluarga terdakwa mantan direktur PDAM Kapuas Widodo, SE bin Cipto dan disaksikan oleh penasihat hukum,” katanya dalam rilis kepada media, Senin (28/6/2021) pukul 15.51 WIB.
Selanjutnya uang titipan tersebut disimpan di rekening titipan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Bendahara Penerima pada Kejati Kalteng. (fer)