Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Tersangka RF (30) dalam kasus pencurian dua buah gawai merk Oppo A 74 dan satu buah Redmi warna biru, berhasil diamankan Unit Resmob Pulpis dan Resmob Kapuas, dibeck up Subdid Tiga Jatanras Polda Kalteng.
Diketahui terjadi pada Jumat 3 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 Wib di pondok bangunan Warung Mama Nisa Jalan Trans Kalimantan Km.10 Desa Anjir Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaku mengabil barang berupa 1 (satu) buah Gawai merk OPPO A74 warna hitam dan 1 (satu) buah Gawai merk Redmi 9A warna biru yang saat itu dicas oleh korban di dalam pondok dengan menggunkan kayu galam berukuran 2 meter kemudian mengabilnya dengan cara mengaitkan ujung kayu galam tersebut di bagian kabel charger.
Pelaku mengabil barang tersebut saat korban dan teman-temannya sedang tertidur pulas.
Selanjutanya pelaku membawa barang tersebut serta menjualnya kemudian uang hasil penjualan barang curian untuk berbelanja dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan
di Desa Hampatung Rt O6 Rw 05 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengan Kalteng dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, ucap Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin S.E.(tonny)









