GUNUNG MAS, JurnalBorneo.co.id – Entah apa yang ada dibenak AG (40). Akal sehat seakan tidak digunakan, godaan setan justru yang dilakoninya. Bapak yang pendidikannya tamatan sekolah menengah pertama (SMP) ini justru memilih edar sabu untuk biayai kehidupan keluarganya.
Tanpa dia sadari, bisnis haramnya sudah dipantau pihak kepolisian. Jum’at sore tanggal 15 Januari 2021 sekitar jam 15.30 WIB, menjadi hari terakhir bagi AG (40) dalam peredaran gelap Narkoba.
Jajaran Satresnarkoba Polres Gumas yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., bertindak menghentikan transaksi terlarang yang dilakukan AG.
“Jadi berdasarkan informasi yang kami terima, AG ini telah melakukan jual beli sabu yang berada di Jalan Lintas Kuala Kurun Sei Hanyu Km 6 Kecamatan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas,” kata Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/01/2021) pagi.
Budi menjelaskan, bermodalkan informasi yang disampaikan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut ke tempat pelaku berbisnis barang haram.
“Pelaku yang hanya mengeyam pendidikan terakhir SMP ini langsung kami lakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh saudara Hamberan alias Amax (41). Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kami berhasil menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor 5,95 gram,” terangnya.
Atas ditemukannya 17 paket sabu beserta barang bukti lainnya, AG seketika itu juga digelandang ke Mapolres Gunung Mas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dalam kasus ini, pelaku AG akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) jo 126 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tbn/fer)