MUARA TEWEH, Jurnalborneo.co.id – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis mengatakan salah satu faktor penyebab terjadinya usulan perubahan anggaran tahun 2024 ini adalah tidak sesuainya perkembangan terkini dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang kita rencanakan pada APBD Murni tahun anggaran 2024 yang lalu.
“Secara rinci gambaran rancangan Perubahan APBD tahun 2024 yang terdapat dalam rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Barito Utara tahun 2024,” kata Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis pada rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna I DPRD setempat, Kamis 1 Agustus 2024.
Adapun rinciannya yaitu, Pendapatan APBD tahun anggaran 2024 tidak ada mengalami perubahan sesuai dengan pendapatan APBD Murni tahun 2024 sebesar Rp 2,6 triliun.
Pendapatan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 106 miliar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.531.622.558.000,-, serta lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 7,5 miliar lebih.
Pada belanja daerah, semula pada Murni APBD tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp 2,7 triliun. Dan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp 3,1 triliun, bertambah sebesar Rp 398,8 miliar lebih atau bertambah 14,42 persen dari belanja daerah pada anggaran murni tahun 2024 yang terdiri dari belanja operasi yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, belanja modal, belanja tidak terduga.
Sedangkan belanja transfer yang terdiri dari belanja bagi hasil berupa bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, belanja bantuan keuangan kepada desa berupa Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Pembiayaan daerah, pada perubahan anggaran tahun 2024 terjadi perubahan pada komponen penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (tahun 2023) dengan menyesuaikan Silpa berdasarkan hasil audit BPK terhadap anggaran tahun 2023 yaitu sebesar Rp 802,3 miliar lebih yang sebagian besar merupakan sisa anggaran earmarked yang sudah ditentukan tata cara penggunaannya sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Serta terjadi pula perubahan pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah yang merupakan penambahan anggaran pada komponen penyertaan modal daerah.
Pembiayaan daerah pada APBD murni tahun anggaran 2024 semula dianggarkan sebesar Rp 205,9 miliar lebih, sehingga pembiayaan daerah pada perubahan anggaran tahun 2024 menjadi sebesar Rp 775 miliar lebih. Mengalami penambahan sebesar Rp 569,2 miliar lebih.
“Besar harapan saya, kiranya kita dapat mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 ini, hingga tersusunnya rancangan perubahan APBD tahun 2024,” kata Muhlis.
Sehingga, kata Muhlis, persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Barito Utara atas rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun 2024 dapat dicapai sesuai dengan harapan bersama. (red)