KOTAWARINGIN BARAT, JurnalBorbeo.co.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Kejadian ini menimpa Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (36). IRT ini tak menyangka bahwa perbuatannya telah ‘diendus’ pihak kepolisian.
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng menangkapnya dirumah kontrakannya Jalan Tengku Usman, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng, Senin (12/10/2020) pukul 23.30 WIB
Ibu rumah tangga ini diamankan lantaran nekat menyimpan narkotika jenis sabu di kamar mandi rumah barakan yang ditempatinya saat ini.
“Jadi saat kami amankan dan langsung dilakukan penggeledahan. Kemudian di dinding kamar mandi ada ditemukan plastik bening yang setelah dibuka berisikan dua paket sabu seberat 0,67 gram yang diakui miliknya,” jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatres narkoba Iptu M. Nasir saat dimintai keterangan pada Selasa (13/10/2020) malam.
Selain itu, lanjut Nasir, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai atau handphone merk Vivo dan kartu tanda penduduk atas nama pelaku.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tbn/fer)