Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000. Uang tersebut berasal dari tersangka AQ dan SR. Uang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama.
“Uang tersebut diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022,” katanya di Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.
Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan. (Puspenkum Kejagung/fer)