PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka tersangkut dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
“Tersangka baru yang ditetapkan pada hari ini adalah LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima JurnalBorneo.co.id di Palangka Raya, Selasa (17/5/2022) sore.
Tersangka LCW diduga bersama-sama dengan tersangka sebelumnya IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. Tersangka IWW merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Penetapan LCW sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
“Untuk sementara sampai hari telah ada 5 tersangka terkait perkara tersebut,” ucap pejabat kejaksaan asal Provinsi Bali itu.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya tersangka LCW dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka LCW elah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” jelasnya.
Sebelumnya pada 14 April 2022 lalu tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka. Selanjutnya keempatnya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 April 2022-8 Mei 2022.
Empat orang tersangka itu adalah IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. WNI, selaku Senior Manager Corporate Affair PHG dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. MM.(puspenkum kejagung/fer)