PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Rahmadi G Lentam selaku kuasa hukum dari HAT, tersangka korupsi pembangunan jalan tembus di Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menolak jika kliennya disebut tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Ketidakhadiran klien kami bukan karena menolak dipanggil untuk diperiksa tapi sebagai bentuk permintaan agar penyidik Kejati Kalteng menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung,” kata Rahmadi di Palangka Raya, Jumat.
Rahmadi dengan tegas menyatakan tidak terima kliennya disebut sebagai buronan. Menurut dia, HAT tidak sedang berupaya melarikan diri, bahkan pada 14 Maret 2022 HAT sedang berada di komplek Kejaksaan Agung RI. Begitu juga pada hari-hari selanjutnya posisi HAT berada di kantor instansi pemerintah di Jakarta seperti di LPSK dan Komnas HAM.
Rahmadi yang saat diwawancarai didampingi rekannya Beny Pakpahan dan Sukarlan Fachri Doemas kembali mengulangi pernyataannya bahwa kliennya tidak bermaksud tidak kooperatif dengan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng.
“Bukan menolak memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng, tetapi meminta penyidik menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung,” tegasnya. (fer)
Foto: Tersangka HAT saat tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Jumat (18/3/2022) pagi.*Penkum Kejati Kslteng.